Satreskrim Polres Ciamis Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sukadana. Pelaku, seorang pria berinisial AD (54), warga Pamarican, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat Polri atas laporan dari masyarakat. Menurut Kapolres Ciamis, AKBP H. Hidayatullah, melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, S.H., pelaku langsung diamankan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

“Tersangka sudah kita amankan di Rutan Makopolres Ciamis dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar AKP Carsono dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis pada Kamis (18/09/25).

Aksi bejat AD dilakukan sejak tahun 2023 hingga 2025 di rumah orang tuanya di Kecamatan Sukadana. Korban, seorang anak berusia 15 tahun, merupakan anak dari pacar tersangka. Selama kurun waktu tersebut, AD telah melakukan perbuatan cabul sebanyak 10 kali dengan merayu dan mengiming-imingi korban bahwa ia akan bertanggung jawab.

Perbuatan keji ini terungkap pada Juli 2025 ketika ibu korban, yang juga merupakan pacar AD, merasa curiga dengan gerak-gerik anaknya. Setelah mengecek isi percakapan di ponsel anaknya, sang ibu menemukan bahwa tersangka sering mengajak anaknya untuk berhubungan intim. Atas temuan tersebut, sang ibu langsung melapor kepada pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka AD dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Exit mobile version