No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Satreskrim Polres Ciamis Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

September 20, 2025
in Berita
Reading Time: 1 mins read
Satreskrim Polres Ciamis Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sukadana. Pelaku, seorang pria berinisial AD (54), warga Pamarican, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat Polri atas laporan dari masyarakat. Menurut Kapolres Ciamis, AKBP H. Hidayatullah, melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, S.H., pelaku langsung diamankan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

“Tersangka sudah kita amankan di Rutan Makopolres Ciamis dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar AKP Carsono dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis pada Kamis (18/09/25).

Aksi bejat AD dilakukan sejak tahun 2023 hingga 2025 di rumah orang tuanya di Kecamatan Sukadana. Korban, seorang anak berusia 15 tahun, merupakan anak dari pacar tersangka. Selama kurun waktu tersebut, AD telah melakukan perbuatan cabul sebanyak 10 kali dengan merayu dan mengiming-imingi korban bahwa ia akan bertanggung jawab.

Baca Juga  Upacara Hari Kesadaran Nasional, Polres Cianjur Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

Perbuatan keji ini terungkap pada Juli 2025 ketika ibu korban, yang juga merupakan pacar AD, merasa curiga dengan gerak-gerik anaknya. Setelah mengecek isi percakapan di ponsel anaknya, sang ibu menemukan bahwa tersangka sering mengajak anaknya untuk berhubungan intim. Atas temuan tersebut, sang ibu langsung melapor kepada pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka AD dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

ShareTweetSend
Previous Post

Gerak Cepat Satlantas Polres Subang Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Rangga Wulung

Next Post

Sidokkes Polresta Cirebon Gelar Bakti Sosial Kesehatan di Masjid Kaliwadas

BeritaTerkait

Polsek Sliyeg Gagalkan Tawuran dan Amankan Delapan Remaja Bersenjata Tajam
Berita

Polsek Sliyeg Gagalkan Tawuran dan Amankan Delapan Remaja Bersenjata Tajam

September 22, 2025
Rayakan HUT ke-70, Polda Jabar Ajak Seluruh Pihak Jadikan Keselamatan Lalu Lintas Sebagai Kebutuhan
Berita

Rayakan HUT ke-70, Polda Jabar Ajak Seluruh Pihak Jadikan Keselamatan Lalu Lintas Sebagai Kebutuhan

September 22, 2025
Rayakan HUT ke-70, Kapolri Ajak Korlantas Tingkatkan Layanan Humanis dan Berbasis Teknologi
Berita

Rayakan HUT ke-70, Kapolri Ajak Korlantas Tingkatkan Layanan Humanis dan Berbasis Teknologi

September 22, 2025

Berita Terbaru

Polsek Sliyeg Gagalkan Tawuran dan Amankan Delapan Remaja Bersenjata Tajam
Berita

Polsek Sliyeg Gagalkan Tawuran dan Amankan Delapan Remaja Bersenjata Tajam

September 22, 2025

Rayakan HUT ke-70, Polda Jabar Ajak Seluruh Pihak Jadikan Keselamatan Lalu Lintas Sebagai Kebutuhan

Rayakan HUT ke-70, Polda Jabar Ajak Seluruh Pihak Jadikan Keselamatan Lalu Lintas Sebagai Kebutuhan

September 22, 2025
Rayakan HUT ke-70, Kapolri Ajak Korlantas Tingkatkan Layanan Humanis dan Berbasis Teknologi

Rayakan HUT ke-70, Kapolri Ajak Korlantas Tingkatkan Layanan Humanis dan Berbasis Teknologi

September 22, 2025
Kedekatan Polisi dengan Petani di Jabar, Wujud Sinergi untuk Ketahanan Pangan

Kedekatan Polisi dengan Petani di Jabar, Wujud Sinergi untuk Ketahanan Pangan

September 22, 2025
KLARIFIKASI HOAX – IMPOSTER CONTENT  [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran CPNS Kementerian Imigrasi

KLARIFIKASI HOAX – IMPOSTER CONTENT [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran CPNS Kementerian Imigrasi

September 22, 2025
Brimob Polri Resmikan Gedung ‘Jusuf Manggabarani’

Brimob Polri Resmikan Gedung ‘Jusuf Manggabarani’

September 22, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.