Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan mata uang rupiah yang beroperasi di wilayah Kabupaten Garut. Tiga orang tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti ribuan lembar uang palsu pecahan Rp. 100 ribu serta sejumlah peralatan produksi yang digunakan untuk membuat uang palsu. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (23/9/2025) setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.
Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Perumahan Rabbany Regency, Desa Godog, Kecamatan Karangpawitan. Laporan tersebut diterima oleh Unit III Pidana Umum (Pidum) Satreskrim bersama Team Sancang Polres Garut pada Kamis, 18 September 2025.
“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Perumahan Rabbany Regency. Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata benar adanya aktivitas pemalsuan uang rupiah,” ujar AKBP Yugi Bayu Hendarto.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam sindikat pemalsuan uang ini. Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial A (47) warga Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung, RP (26) warga Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang, dan DS (27) warga Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.
“Ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam sindikat pemalsuan uang ini,” jelas AKBP Yugi Bayu Hendarto.
Tersangka A berperan sebagai pemodal sekaligus penyedia alat dan bahan pembuatan uang palsu. Diketahui, tersangka A merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Sementara tersangka RP dan DS bertugas membantu proses produksi dengan memasang benang pengaman, menge-press, serta memotong lembaran uang palsu menjadi ukuran yang sesuai.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1.223 lembar uang pecahan Rp. 100 ribu palsu yang sudah siap edar, 80 lembar uang pecahan Rp. 100 ribu yang belum diberi nomor seri dan pita pengaman, 428 lembar uang pecahan Rp. 100 ribu yang belum diberi nomor seri dan belum di-press, 986 lembar uang pecahan Rp. 100 ribu dalam bentuk lembaran yang tiap lembar berisi 4 lembar uang Rp. 100 ribu, Peralatan produksi berupa printer, laptop, mesin press, screen sablon, tinta UV, serta berbagai bahan baku lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
Kapolres Garut mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam menerima uang, terutama uang pecahan Rp. 100 ribu. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan teliti dalam menerima uang. Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan kepada kami,” pungkas AKBP Yugi Bayu Hendarto.