Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil membekuk tiga pria yang melakukan serangkaian aksi pencurian dengan kekerasan dan pemerasan dengan modus sebagai anggota polisi gadungan.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah AR (31), E (28), dan IS (40), yang ditangkap setelah dilaporkan melakukan kejahatan terhadap dua orang warga di Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, mengungkapkan bahwa insiden ini terjadi pada awal Juli 2025 sekitar tengah malam. Saat korban sedang berhenti di pinggir jalan, para pelaku datang dengan sepeda motor dan langsung merampas ponsel korban sambil mengaku sebagai anggota kepolisian. Para pelaku juga menodongkan senjata tajam berupa golok untuk menakut-nakuti korban.
Korban kemudian dipaksa dibawa ke rumah salah satu pelaku, di mana mereka menghubungi keluarga korban dan meminta uang tebusan senilai Rp20 juta dengan alasan korban terlibat pelanggaran hukum. Setelah uang berhasil ditransfer, para pelaku memasukkan korban ke dalam mobil dengan mata tertutup dan tangan diikat lakban, lalu meninggalkan mereka di pinggir jalan dalam kondisi trauma.
Berbekal laporan dari korban, tim Satreskrim Polres Karawang bergerak cepat dan berhasil meringkus ketiga pelaku di lokasi yang berbeda. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu golok, satu unit mobil minibus, serta bukti transfer uang hasil pemerasan.
Kini, ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (ancaman 12 tahun penjara), pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan (ancaman 8 tahun penjara), dan pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang (ancaman 8 tahun penjara).
Polres Karawang menghimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan jika mendapati aksi kriminal serupa.