Polres Pangandaran tengah mendalami kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan seorang ustaz berinisial AA (50). Oknum guru ngaji tersebut diduga mencabuli tujuh siswi madrasah yang berusia antara 8 hingga 11 tahun di Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Idas, S.H., M.H., hingga saat ini, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim telah memeriksa 17 saksi. Pelaku, AA, telah ditahan di rumah tahanan Polres Pangandaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ketujuh korban kini berada di bawah pengawasan ketat orang tua mereka. Pihak kepolisian juga tidak tinggal diam. Mereka mendapatkan pendampingan psikologis dari pekerja sosial dan Polwan yang secara bergantian melakukan trauma healing. Langkah ini diambil karena di Pangandaran belum tersedia layanan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Atas perbuatannya, ustaz AA dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polres Pangandaran berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan bagi semua pihak, memastikan hak-hak korban terlindungi dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.