No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Satreskrim Polresta Cirebon Berhasil Bongkar Laporan Palsu Karyawan Swasta, Motifnya Tutupi Penggelapan Uang Perusahaan

November 29, 2024
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 mins read
Satreskrim Polresta Cirebon Berhasil Bongkar Laporan Palsu Karyawan Swasta, Motifnya Tutupi Penggelapan Uang Perusahaan

Polresta Cirebon mengungkap kasus laporan palsu yang dibuat oleh seorang karyawan swasta berinisial STA (25) yang bekerja di perusahaan distribusi voucher kuota di wilayah Kota Cirebon. Pelaku diketahui membuat laporan palsu untuk menutupi tindak penggelapan uang perusahaan.

STA awalnya melaporkan kasus dugaan perampasan kepada Polsek Pangenan pada Sabtu (23/11/2024) pukul 00.07 WIB. Dalam laporannya, STA mengaku menjadi korban perampasan tas yang berisi uang tunai Rp 19.153.335, hampir 5.000 voucher kuota senilai lebih dari Rp 70 juta dan sebuah ponsel.

“Laporan tersebut menyebutkan bahwa perampasan terjadi pada Jumat (22/11/2024) pukul 19.00 WIB di Jalan Raya Losari Cirebon KM 16, Desa Bendungan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, oleh dua orang tak dikenal,” ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, Jumat (29/11/2024).

Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan bahwa laporan tersebut tidak pernah terjadi. Barang-barang yang dilaporkan dirampas ternyata masih dikuasai oleh STA dan dititipkan di rumah temannya berinisial L.

Baca Juga  Kapolres Ciamis Jalin Sinergi dengan Masyarakat Panumbangan: Ngariung Bareng, Bakti Sosial, dan Pengobatan Gratis

“Pelaku mengakui bahwa dia membuat laporan palsu untuk menutupi uang setoran yang telah digunakan tanpa izin perusahaan,” ucap Kombes Pol Sumarni.

STA yang lahir di Cirebon pada 14 Maret 1999, kini ditetapkan sebagai tersangka. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara. Barang bukti yang diamankan polisi meliputi voucher kuota dari berbagai provider, uang tunai sekitar Rp 19 juta dan tas selempang. Polisi juga menyita dokumen laporan palsu yang diajukan STA.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa laporan palsu adalah tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius,” jelas Kombes Pol Sumarni.

Adapun, perusahaan tempat tersangka bekerja menyatakan mendukung penuh langkah hukum yang diambil Polresta Cirebon dalam menyelesaikan kasus ini.

ShareTweetSend
Previous Post

Polresta Cirebon Berhasil Ringkus Pelaku Penipuan Umrah, Gelapkan Rp1,3 Miliar Dana Jamaah

Next Post

Pastikan Berjalan Aman dan Lancar, Polres Cianjur Kawal Ketat Proses Rekapitulasi Tingkat Kecamatan

BeritaTerkait

Polres Pangandaran Bangun SPPG: Sinergi Kepolisian dan Pemerintah Dukung Ketahanan Gizi Nasional
Berita

Polres Pangandaran Bangun SPPG: Sinergi Kepolisian dan Pemerintah Dukung Ketahanan Gizi Nasional

Juli 25, 2025
Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras: Komitmen Berantas Peredaran Obat Berbahaya
Berita

Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras: Komitmen Berantas Peredaran Obat Berbahaya

Juli 25, 2025
Silaturahmi Kamtibmas Kapolresta Cirebon di Panguragan: Mendekatkan Diri, Menyerap Aspirasi, dan Membangun Sinergi
Berita

Silaturahmi Kamtibmas Kapolresta Cirebon di Panguragan: Mendekatkan Diri, Menyerap Aspirasi, dan Membangun Sinergi

Juli 25, 2025

Berita Terbaru

Polres Pangandaran Bangun SPPG: Sinergi Kepolisian dan Pemerintah Dukung Ketahanan Gizi Nasional
Berita

Polres Pangandaran Bangun SPPG: Sinergi Kepolisian dan Pemerintah Dukung Ketahanan Gizi Nasional

Juli 25, 2025

Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras: Komitmen Berantas Peredaran Obat Berbahaya

Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras: Komitmen Berantas Peredaran Obat Berbahaya

Juli 25, 2025
Silaturahmi Kamtibmas Kapolresta Cirebon di Panguragan: Mendekatkan Diri, Menyerap Aspirasi, dan Membangun Sinergi

Silaturahmi Kamtibmas Kapolresta Cirebon di Panguragan: Mendekatkan Diri, Menyerap Aspirasi, dan Membangun Sinergi

Juli 25, 2025
Polresta Cirebon Ungkap Kasus Curanmor: Respons Cepat dan Kolaborasi Masyarakat Jadi Kunci

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Curanmor: Respons Cepat dan Kolaborasi Masyarakat Jadi Kunci

Juli 25, 2025
Jumat Curhat Kapolresta Bandung di Kertasari: Menampung Aspirasi, Membangun Sinergi, dan Memberikan Bantuan Sosial

Jumat Curhat Kapolresta Bandung di Kertasari: Menampung Aspirasi, Membangun Sinergi, dan Memberikan Bantuan Sosial

Juli 25, 2025
Silaturahmi PERMAHI dan Polres Cirebon Kota: Membangun Sinergi untuk Kamtibmas yang Kondusif

Silaturahmi PERMAHI dan Polres Cirebon Kota: Membangun Sinergi untuk Kamtibmas yang Kondusif

Juli 25, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.