No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Satreskrim Polresta Cirebon Berhasil Bongkar Laporan Palsu Karyawan Swasta, Motifnya Tutupi Penggelapan Uang Perusahaan

November 29, 2024
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Satreskrim Polresta Cirebon Berhasil Bongkar Laporan Palsu Karyawan Swasta, Motifnya Tutupi Penggelapan Uang Perusahaan

Polresta Cirebon mengungkap kasus laporan palsu yang dibuat oleh seorang karyawan swasta berinisial STA (25) yang bekerja di perusahaan distribusi voucher kuota di wilayah Kota Cirebon. Pelaku diketahui membuat laporan palsu untuk menutupi tindak penggelapan uang perusahaan.

STA awalnya melaporkan kasus dugaan perampasan kepada Polsek Pangenan pada Sabtu (23/11/2024) pukul 00.07 WIB. Dalam laporannya, STA mengaku menjadi korban perampasan tas yang berisi uang tunai Rp 19.153.335, hampir 5.000 voucher kuota senilai lebih dari Rp 70 juta dan sebuah ponsel.

“Laporan tersebut menyebutkan bahwa perampasan terjadi pada Jumat (22/11/2024) pukul 19.00 WIB di Jalan Raya Losari Cirebon KM 16, Desa Bendungan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, oleh dua orang tak dikenal,” ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, Jumat (29/11/2024).

Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan bahwa laporan tersebut tidak pernah terjadi. Barang-barang yang dilaporkan dirampas ternyata masih dikuasai oleh STA dan dititipkan di rumah temannya berinisial L.

Baca Juga  Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap 18 Kasus Peredaran Narkoba dan Obat Terlarang, 26 Tersangka Diamankan

“Pelaku mengakui bahwa dia membuat laporan palsu untuk menutupi uang setoran yang telah digunakan tanpa izin perusahaan,” ucap Kombes Pol Sumarni.

STA yang lahir di Cirebon pada 14 Maret 1999, kini ditetapkan sebagai tersangka. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara. Barang bukti yang diamankan polisi meliputi voucher kuota dari berbagai provider, uang tunai sekitar Rp 19 juta dan tas selempang. Polisi juga menyita dokumen laporan palsu yang diajukan STA.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa laporan palsu adalah tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius,” jelas Kombes Pol Sumarni.

Adapun, perusahaan tempat tersangka bekerja menyatakan mendukung penuh langkah hukum yang diambil Polresta Cirebon dalam menyelesaikan kasus ini.

ShareTweetSend
Previous Post

Polresta Cirebon Berhasil Ringkus Pelaku Penipuan Umrah, Gelapkan Rp1,3 Miliar Dana Jamaah

Next Post

Pastikan Berjalan Aman dan Lancar, Polres Cianjur Kawal Ketat Proses Rekapitulasi Tingkat Kecamatan

BeritaTerkait

Berita

Virus Nipah: Pemerintah Siapkan Sistem Deteksi Dini, Masyarakat Diminta Waspada

Januari 29, 2026
Berita

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Inklusif di Myanmar, Tawarkan Pengalaman Rekonsiliasi dan Otonomi Daerah

Januari 29, 2026
Berita

Eliano Reijnders Siap Kembali Perkuat Persib Lawan Persis Solo, Tekad Jaga Puncak Klasemen Super League!

Januari 29, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Virus Nipah: Pemerintah Siapkan Sistem Deteksi Dini, Masyarakat Diminta Waspada

Januari 29, 2026

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Inklusif di Myanmar, Tawarkan Pengalaman Rekonsiliasi dan Otonomi Daerah

Januari 29, 2026

Eliano Reijnders Siap Kembali Perkuat Persib Lawan Persis Solo, Tekad Jaga Puncak Klasemen Super League!

Januari 29, 2026

Polda Jabar Gencar Dukung Swasembada Pangan, Gandeng Kelompok Tani Tanam Jagung di Lahan 750 Hektare dan Berikan Bantuan Alsintan

Januari 29, 2026

Polres Subang Turut Sukseskan Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare, Dukung Penuh Swasembada Pangan Nasional

Januari 29, 2026

Polres Ciamis Perkenalkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Gelar Polisi Sahabat Anak di TK Amilul Muminin

Januari 29, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.