Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana kriminal selama kurun waktu hingga September 2025. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 18 tersangka tindak pidana berhasil diamankan.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menyampaikan bahwa para tersangka terlibat dalam berbagai kasus, mulai dari pencabulan, pembuangan bayi, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penggelapan, hingga kepemilikan senjata tajam (sajam).
Ia menjelaskan, kasus perkara yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Cirebon yaitu kasus curanmor roda dua (3 kasus, 4 tersangka), pencurian dengan kekerasan (curat) (5 kasus, 5 tersangka), kepemilikan senjata tajam (2 kasus, 2 tersangka), penggelapan dalam jabatan (2 kasus, 2 tersangka), perbuatan cabul (4 kasus, 4 tersangka), dan kasus pembuangan bayi (1 kasus, 1 tersangka).
“Jadi totalnya ada 17 perkara dan tersangkanya ada 18 orang,” ungkap Sumarni kepada awak media saat konferensi pers di halaman Mapolresta Cirebon, Selasa (07/10/2025).
Kapolresta Cirebon menyampaikan bahwa para tersangka dikenakan pasal-pasal tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara antara 5 tahun hingga 15 tahun, bergantung pada tingkat keterlibatan dan jenis pelanggaran yang dilakukan.