No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Satresnarkoba Polres Cianjur Ciduk Perempuan Simpan Sabu 44,78 Gram, Diduga Didapat Dari Suami Yang Sedang Dipenjara

Oktober 23, 2024
in Berita, Daerah, Hukum
Reading Time: 1 min read
Satresnarkoba Polres Cianjur Ciduk Perempuan Simpan Sabu 44,78 Gram, Diduga Didapat Dari Suami Yang Sedang Dipenjara

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pemberantasan peredaran narkoba.

Kali ini, seorang perempuan berinisial S (23) berhasil diamankan karena kedapatan menyimpan sabu seberat 44,78 gram di rumahnya di Desa Sukamulya, Kecamatan Warungkondang. Selasa (22/10)

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas.

Kasatresnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra menjelaskan kronologi penangkapan. “Pada Minggu, 20 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu oleh seseorang berinisial S. Kami langsung melakukan penyelidikan dan pada pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 plastik klip bening berisi sabu,” ujar AKP Septian.

Barang bukti yang berhasil diamankan selain sabu seberat 44,78 gram, juga terdapat 1 buah timbangan elektrik dan 2 unit handphone. Dari keterangan S, ia mendapatkan sabu tersebut dari suaminya, DF (24), yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Cianjur.

Baca Juga  Polres Sukabumi Kota Prioritaskan Keselamatan dalam Operasi Patuh Lodaya 2025

AKP Septian menambahkan, “Atas perbuatannya, S dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkoba, meski pelakunya adalah perempuan,” tegas Kapolres.

Penangkapan ini kembali membuktikan bahwa Satresnarkoba Polres Cianjur terus berupaya menekan peredaran narkoba di wilayah Cianjur.

Komitmen ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolres Kuningan Berikan Sentuhan Hangat di SLB C Perwari

Next Post

Debat Sengit Pilkada Garut 2024 Diwarnai Suasana Tegang, Polisi Siaga Penuh

BeritaTerkait

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026
Berita

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026
Berita

Wujudkan Generasi Sehat, Kapolres Ciamis Hadiri Peluncuran SPPG di Ponpes Gegempalan

Januari 28, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026

Wujudkan Generasi Sehat, Kapolres Ciamis Hadiri Peluncuran SPPG di Ponpes Gegempalan

Januari 28, 2026

Jaga Kesehatan Pengungsi, Polda Jabar Gelar Bakti Kesehatan Terpadu bagi Warga Terdampak Longsor Pasirlangu

Januari 28, 2026

Pemkab Bandung Barat Salurkan Bantuan Peti Mati dan Kantong Jenazah ke Biddokkes Polda Jabar

Januari 28, 2026

Guna Percepat Evakuasi, Polda Jabar Terjunkan Unit K9 Lacak Korban Tertimbun

Januari 28, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.