Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Sepanjang November 2024, Satresnarkoba berhasil mengungkap 18 kasus narkoba dengan total 23 tersangka yang semuanya laki-laki.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Indramayu, Senin (25/11/2024), Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan bahwa dari 18 kasus yang diungkap, 15 di antaranya merupakan kasus peredaran narkotika jenis sabu dan 3 lainnya terkait obat keras tertentu (OKT).
“Dari 23 tersangka, 15 orang merupakan pengedar, sementara 8 lainnya adalah pengguna. Kami juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 65,91 gram, obat keras tertentu sebanyak 2.500 butir, dan psikotropika 11 butir,” jelas Kapolres didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Tatang dan Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata.
Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini termasuk sabu seberat 65,91 gram, obat keras tertentu sebanyak 2.500 butir (Tramadol 1.160 butir dan Hexymer 1.340 butir), psikotropika jenis Alprazolam dan Clonazepam sebanyak 11 butir, 19 unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp435.000, 4 unit sepeda motor, dan satu timbangan digital untuk menakar sabu.
Kapolres menambahkan bahwa para tersangka mengedarkan narkoba di berbagai kecamatan di Indramayu, termasuk Indramayu, Jatibarang, Patrol, Gantar, Losarang, dan Sukagumiwang. Mereka menggunakan jaringan komunikasi khusus untuk mengelabui petugas, namun akhirnya berhasil diungkap oleh tim Satresnarkoba Polres Indramayu.
Salah satu pengungkapan menarik adalah kasus narkotika yang melibatkan jaringan Lapas Kelas IIB Indramayu. Pada 25 Oktober 2024, petugas Lapas menemukan 9 paket sabu seberat 20,58 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Polisi berhasil menangkap tersangka AM alias ET, yang diketahui berusia 52 tahun, warga Kecamatan Bangodua.
Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial “AR” yang masih berada di dalam Lapas.
Kapolres menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai UU Narkotika dan UU Kesehatan. Pengedar narkotika diancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun, dengan denda mencapai Rp10 miliar. Sementara, pengguna akan menjalani proses hukum melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk mendapatkan rekomendasi rehabilitasi.
“Ungkap kasus ini bagian dari komitmen kami untuk menciptakan Indramayu yang bersih dari narkoba,” tutup Kapolres.