No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Satuan Reserse Narkoba Polres Subang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan sediaan farmasi tanpa izin

Juli 23, 2024
in Berita, CEK FAKTA, Daerah, Hukum, Narkoba
Reading Time: 1 min read
Satuan Reserse Narkoba Polres Subang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan sediaan farmasi tanpa izin

Tim Satnarkoba Polres Subang yang dipimpin oleh AKP Heri Nurcahyo berhasil mengungkap 6 kasus dalam 3 Minggu di bulan Juli 2024.

Dalam press release terkait pengungkapan kasus narkotika di halaman Mapolres Subang, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, mengungkapkan dalam kurun waktu 3 Minggu Juli 2024 ini, Satnarkoba berhasil mengungkap 6 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 6 orang.

“Dari 6 kasus yang diungkap diantaranya, 4 kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti 32,37 gram dan 2 kasus peredaran sediaan farmasi dengan total barang bukti 1.090 butir,” kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo, Selasa(23/7/2024)

Adapun TKP pengungkapan 6 kasus peredaran Narkoba dan sediaan farmasi tersebut diantaranya di Kecamatan Subang, Kalijati, Pusakanagara, dan Cipeundeuy, serta Pabuaran

“Modus para pelaku mengedarkan sabu dan obat sediaan farmasi dengan cara Cash On Delivery (COD), peta tempel dan transaksi face to face atau bertemu langsung antara pengedar dengan pembeli,” ujar Ariek.

Baca Juga  Polres Majalengka Gelar Patroli KRYD untuk Menjaga Keamanan dan Ketertiban

Menurut Ariek, dari 6 kasus yang berhasil diungkap, Satnarkoba Polres Subang berhasil mengamankan 6 orang tersangka yakni untuk kasus  Sabu 4 orang tersangka diantaranya berinisial MFR, OD, AP, DA. Sementara untuk tersangka pengendara obat sediaan farmasi diantaranya berinisial ISB dan DI.

“Para tersangka pengedar narkotika terancam dijerat Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk pengedar obat sediaan farmasi tanpa ijin terancam dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,”

ShareTweetSend
Previous Post

Silaturahmi Kapolres Indramayu, Membangun Sinergi Dengan Tokoh Agama

Next Post

Promosikan Situs Judol, Seorang Selebgram Diciduk Polresta Cirebon

BeritaTerkait

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026
Berita

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026
Berita

Wujudkan Generasi Sehat, Kapolres Ciamis Hadiri Peluncuran SPPG di Ponpes Gegempalan

Januari 28, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026

Wujudkan Generasi Sehat, Kapolres Ciamis Hadiri Peluncuran SPPG di Ponpes Gegempalan

Januari 28, 2026

Jaga Kesehatan Pengungsi, Polda Jabar Gelar Bakti Kesehatan Terpadu bagi Warga Terdampak Longsor Pasirlangu

Januari 28, 2026

Pemkab Bandung Barat Salurkan Bantuan Peti Mati dan Kantong Jenazah ke Biddokkes Polda Jabar

Januari 28, 2026

Guna Percepat Evakuasi, Polda Jabar Terjunkan Unit K9 Lacak Korban Tertimbun

Januari 28, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.