No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Satuan Reskrim Polres Majalengka Berhasil Ungkap Pelaku Penyebaran Konten Asusila

Januari 14, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Keamanan
Reading Time: 2 mins read
Satuan Reskrim Polres Majalengka Berhasil Ungkap Pelaku Penyebaran Konten Asusila
Satuan Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan penyebaran konten asusila yang menghebohkan masyarakat. Pelaku, yang berinisial JK, telah diamankan atas perbuatannya yang tidak terpuji tersebut. Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.H., M.S.I., CPHR, didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular, S.E., M.H., mengungkapkan kronologi kejadian yang mengarah pada tindak pidana asusila ini. “Kami menerima laporan pada hari Kamis, tanggal 19 Desember 2024, sekira pukul 21.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka. Tersangka JK diduga melakukan tindak pidana asusila dengan merekam video saat dirinya sedang berhubungan badan dengan korban, menggunakan telepon genggam miliknya sendiri,” jelas Kapolres AKBP Indra Novianto.

 

Kejahatan ini tidak berhenti sampai di situ. Video asusila yang direkam tersebut kemudian disebarluaskan oleh tersangka JK dengan cara dijual seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada orang lain. Hal ini mengakibatkan video tersebut menyebar luas dan viral di grup Telegram. “Sebagai barang bukti, kami telah mengamankan dua buah telepon genggam. Satu unit merk iPhone 8 warna putih milik korban dan satu unit iPhone 11 warna hitam milik tersangka,” ungkap Kapolres.

 

Menanggapi isu yang beredar di masyarakat mengenai orang tua pelaku yang bekerja di rumah dinas kapolres, Kapolres Majalengka menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. “Meskipun ada informasi seperti itu, kami tetap akan memproses hukum tersangka JK sesuai dengan UU yang berlaku,” tegas AKBP Indra Novianto.

 

Tersangka JK dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dapat diancam hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara.

 

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan aplikasi pesan instan. Menjaga privasi dan menghormati norma-norma kesusilaan merupakan hal yang sangat penting dalam era digital saat ini. Pihak kepolisian Polres Majalengka berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku penyebaran konten asusila dan melindungi masyarakat dari kejahatan siber.
Baca Juga  Polres Ciamis Gelar KRYD: Upaya Proaktif Jaga Kamtibmas dan Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas di Ciamis
ShareTweetSend
Previous Post

Polres Karawang Tangkap Bandar Sabu 132,60 Gram di Warung Makan

Next Post

Polres Ciamis Gelar Gaktibplin, Periksa Kesiapan dan Kedisiplinan Personel

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026
Berita

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026
Berita

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Persib Bandung Gebrak Bursa Transfer, Resmi Datangkan Eks Bintang PSG Layvin Kurzawa!

Januari 25, 2026

Kebakaran Landa Toko Sanya di Cianjur, Polres Cianjur Sigap Padamkan Api dan Amankan Lokasi

Januari 25, 2026

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Malam dan Cek Kesiapsiagaan Polsek Jajaran, Jamin Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

Januari 25, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.