Satreskrim Polres Cianjur memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Pasirkuda, Cianjur, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas penanganan kasus dugaan tindak pidana dari Bawaslu Cianjur.
“Hingga sejauh ini sejumlah saksi telah dimintai keterangan tim penyidik Satreskrim Polres Cianjur, di antaranya oknum ASN yang terlapor dan beberapa saksi lainnya,” ucap Kasat Reskrim Polres Cianjur, Rabu (23/10/2024).
Selain beberapa saksi tersebut, petugas juga telah memintai keterangan terhadap Komisioner KPU Kabupaten Cianjur. Selanjutnya, petugas segera meminta keterangan ahli bahasa.
“Untuk barang bukti yang kami sita, yaitu berupa satu buah flashdisk berisikan rekaman video, satu lembar surat keputusan pengangkatan, dan satu buah telepon genggam jenis Vivo,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Cianjur mengungkapkan, pihaknya juga segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka, dan melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan.
“Dalam kasus ini, pasal yang disanggahkan yaitu Pasal 188 Jo Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” katanya.