Polres Sumedang mencatatkan hasil signifikan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di awal tahun 2026. Sebanyak 14 kasus berhasil diungkap sepanjang bulan Januari dengan total 15 tersangka. Salah satu kasus yang mencuri perhatian melibatkan seorang mahasiswa semester akhir yang nekat menjadi kurir sabu.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, mengungkapkan bahwa belasan tersangka yang diamankan tersebut bukanlah residivis, melainkan jaringan baru yang beroperasi di wilayah hukum Sumedang.
Mahasiswa Sasarkan Barang Haram ke Sesama Rekan Kuliah
Kasus yang paling menonjol melibatkan pemuda berinisial H.A.N. (22), seorang mahasiswa yang ditangkap di wilayah Tanjungsari pada 27 Januari 2026. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 30,51 gram.
Ironisnya, tersangka mengaku mengedarkan sabu tersebut di wilayah Jatinangor dan Tanjungsari dengan target pasar kalangan mahasiswa. Modus yang digunakan adalah sistem tempel serta Cash on Delivery (COD).
“Tersangka mendapatkan imbalan Rp 500 ribu per transaksi dan mendapat sabu gratis untuk dikonsumsi sendiri. Saat ini kami masih memburu pemasok utamanya berinisial D,” ungkap AKBP Sandityo saat jumpa pers di Mako Polres Sumedang, Senin (9/2/2026).
Puluhan Ribu Obat Keras dan Ribuan Jiwa Terselamatkan
Selain sabu, Satresnarkoba Polres Sumedang juga menyita berbagai jenis barang bukti lainnya dengan nilai total ditaksir mencapai Rp 50 juta, meliputi:
- Sabu: 30,61 gram.
- Tembakau Sintetis: 26,01 gram.
- Psikotropika: 554 butir.
- Obat Keras Terbatas (OKT): 27.331 butir.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan besar-besaran ini secara tidak langsung telah menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa dari bahaya narkoba.
Penerapan Hukum dan Mekanisme Restorative Justice
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Untuk pengedar sabu dan sintetis, polisi menerapkan UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Sementara peredaran OKT dijerat UU Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Meski bertindak tegas, Polres Sumedang tetap mengedepankan asas keadilan yang proporsional. “Dari 14 kasus, terdapat satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice berdasarkan asesmen terpadu dan sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021,” tambahnya.
Kegiatan konferensi pers ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran gelap narkoba, sekaligus imbauan bagi para orang tua dan instansi pendidikan untuk lebih waspada terhadap lingkungan pergaulan generasi muda di Sumedang.











Discussion about this post