No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Selebgram Cantik Terjerat Kasus Judi Online, Kemewahan Tergantikan Jeruji Besi

Oktober 30, 2024
in Berita, Daerah, Hukum, Nasional
Reading Time: 2 mins read
Selebgram Cantik Terjerat Kasus Judi Online, Kemewahan Tergantikan Jeruji Besi

Glamour dunia maya dan kehidupan mewah yang kerap dipamerkan di media sosial tak selamanya indah. F N alias I (18) dan S A P alias A (18), dua selebgram cantik yang dikenal dengan gaya hidup hedonisnya, kini harus merasakan pahitnya kenyataan. Keduanya ditangkap oleh Polres Sukabumi karena diduga mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram mereka.

Kisah ini bermula dari penelusuran tim patroli siber Polres Sukabumi yang menemukan akun Instagram mencurigakan. Setelah ditelusuri lebih lanjut, terungkap bahwa kedua akun tersebut dijalankan oleh F N dan S A P, yang dengan lihai menyembunyikan tautan situs judi online di fitur Snapgram akun Instagram pribadi mereka.

Penangkapan keduanya dilakukan di sebuah hotel di kawasan Cibadak, Sukabumi, pada Selasa, 22 Oktober 2024. AKBP Dr. Samian, Kapolres Sukabumi, mengungkapkan bahwa kedua selebgram ini menerima imbalan sebesar Rp1 juta per bulan untuk mempromosikan situs judi online tersebut. “Mereka memanfaatkan popularitas mereka di media sosial untuk meraup keuntungan dari kegiatan ilegal ini,” tegas AKBP Dr. Samian.

Modus operandi yang mereka gunakan terbilang sederhana namun efektif. Dengan memanfaatkan fitur Snapgram, mereka dengan cerdik mencantumkan tautan situs judi online dalam unggahan mereka, seolah-olah hanya sebuah konten biasa. Namun, di balik konten-konten yang menghibur, tersembunyi bahaya laten yang mengancam masyarakat.

“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat, termasuk promosi judi online yang marak di media sosial,” tegas AKBP Dr. Samian. “Ancaman pidana bagi pelanggaran ini cukup berat, dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” tambahnya.

Baca Juga  Polsek Bogor Tengah Sita 39 Botol Miras, Razia Bertujuan Cegah Gangguan Kamtibmas

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan siber, khususnya judi online, semakin merajalela dan tak pandang bulu. Para pelaku tak segan memanfaatkan popularitas dan pengaruh selebgram untuk menjerat korban, termasuk para penggemar mereka yang mudah terpengaruh.

Polisi berhasil mengamankan dua unit telepon genggam milik tersangka yang berisi aplikasi Instagram, serta bukti tangkapan layar unggahan Insta Story yang memuat tautan situs judi online. Selain itu, KTP milik kedua tersangka juga disita sebagai barang bukti.

Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi dan terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar atas pelanggaran Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat, khususnya para pengguna media sosial. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan instan dari judi online. Waspadai konten-konten yang terkesan menarik namun menyimpan bahaya terselubung. Mari bersama-sama perangi judi online dan ciptakan ruang digital yang aman dan bertanggung jawab.

ShareTweetSend
Previous Post

Puluhan Dus Berisi Surat Suara Pilgub Jabar dan Pilkada Majalengka Tiba: KPU Siap Gelar Pesta Demokrasi, Jaga Integritas dan Keamanan Logistik Pemilu

Next Post

Polres Cianjur Berkolaborasi dengan Pemerintah dalam Program Makan Sehat untuk Siswa

BeritaTerkait

KLARIFIKASI HOAX – TERKAIT DEMO RICUH OJOL DI KOTA CIREBON
CEK FAKTA

KLARIFIKASI HOAX – TERKAIT DEMO RICUH OJOL DI KOTA CIREBON

Mei 21, 2025
Polsek Kadungora Edukasi Siswa SMK Teknologi Mandiri tentang Tertib Berlalu Lintas dan Pencegahan Bullying
Berita

Polsek Kadungora Edukasi Siswa SMK Teknologi Mandiri tentang Tertib Berlalu Lintas dan Pencegahan Bullying

Mei 20, 2025
Polres Kuningan Gelar Apel Penggelaran Bhabinkamtibmas, Tekankan Peran Garda Terdepan
Berita

Polres Kuningan Gelar Apel Penggelaran Bhabinkamtibmas, Tekankan Peran Garda Terdepan

Mei 20, 2025

Berita Terbaru

KLARIFIKASI HOAX – TERKAIT DEMO RICUH OJOL DI KOTA CIREBON
CEK FAKTA

KLARIFIKASI HOAX – TERKAIT DEMO RICUH OJOL DI KOTA CIREBON

Mei 21, 2025

Polsek Kadungora Edukasi Siswa SMK Teknologi Mandiri tentang Tertib Berlalu Lintas dan Pencegahan Bullying

Polsek Kadungora Edukasi Siswa SMK Teknologi Mandiri tentang Tertib Berlalu Lintas dan Pencegahan Bullying

Mei 20, 2025
Polres Kuningan Gelar Apel Penggelaran Bhabinkamtibmas, Tekankan Peran Garda Terdepan

Polres Kuningan Gelar Apel Penggelaran Bhabinkamtibmas, Tekankan Peran Garda Terdepan

Mei 20, 2025
Kapolres Sukabumi Kota Gabung Bagikan Kopi, Aksi Simpatik Driver Online Ramaikan Jalan Veteran

Kapolres Sukabumi Kota Gabung Bagikan Kopi, Aksi Simpatik Driver Online Ramaikan Jalan Veteran

Mei 20, 2025
Kapolresta Cirebon Ajak Pelajar SMPN 1 Gebang Jauhi Kenakalan Remaja dan Narkoba

Kapolresta Cirebon Ajak Pelajar SMPN 1 Gebang Jauhi Kenakalan Remaja dan Narkoba

Mei 20, 2025
Polda Jabar Himbau Ojol dan Pengguna Jasa Jaga Ketertiban Saat Sampaikan Aspirasi

Polda Jabar Himbau Ojol dan Pengguna Jasa Jaga Ketertiban Saat Sampaikan Aspirasi

Mei 20, 2025

Bandung         Indramayu

Copyright© 2025

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.