Polres Karawang kembali memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial OS diringkus petugas setelah terbukti menyimpan narkoba jenis sabu dengan berat bruto mencapai 120 gram di wilayah Kecamatan Banyusari, akhir pekan lalu.
Penangkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa kepolisian tidak memberikan ruang bagi para bandar maupun pengedar narkoba di wilayah berjuluk Kota Pangkal Perjuangan tersebut.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini bermula dari laporan warga Desa Gempol yang resah dengan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.
Merespons aduan tersebut, tim Opsnal Unit 1 Satresnarkoba di bawah pimpinan langsung Kasat Narkoba AKP M. Yusuf Bakhtiar, melakukan penyelidikan tertutup sejak Jumat sore (16/1/2026). Setelah melakukan pemetaan dan memastikan keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penyergapan.
Tersangka OS tidak dapat mengelak saat petugas menggerebek rumah kontrakannya di Kampung Kalenpraman Utara, Desa Gempol, sekitar pukul 17.30 WIB. Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan tas selempang hitam yang berisi “barang haram” siap edar.
“Di dalam tas tersebut, petugas menemukan dua plastik klip besar berisi kristal putih diduga sabu serta 17 microtube berisi sabu dengan total berat keseluruhan 120 gram,” ujar IPDA Cep Wildan, Senin (19/1/2026).
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung transaksi, di antaranya Satu unit timbangan digital dan Tiga unit telepon genggam berbagai merk.
Mengejar Pemasok Berinisial S
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka OS mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seseorang berinisial S. Saat ini, identitas S telah dikantongi polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka OS beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Karawang. Kami terus melakukan pengembangan secara intensif untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di balik kasus ini,” tegas Cep Wildan.
Polres Karawang kembali mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya, demi mewujudkan Karawang yang bebas dari jeratan narkotika.








Discussion about this post