No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Sempat Viral, Penjual Tape Yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Sumedang Berhasil Diringkus Polres Sumedang

September 25, 2024
in Berita
Reading Time: 1 mins read
Sempat Viral, Penjual Tape Yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Sumedang Berhasil Diringkus Polres Sumedang

Penjual tape keliling pelaku pencabulan terhadap dua anak di bawah umur berinisial GG berhasil diringkus jajaran kepolisian dari Polres Sumedang.

Seorang pria penjual peuyeum atau tape menjadi pelaku pencabulan terhadap dua bocah perempuan di Kecamatan Tanjungsari. Aksi bejat pelaku tersebut terekam CCTV, dan sempat viral di sejumlah media sosial pada akhir Agustus 2024 lalu.

Dari rekaman CCTV yang beredar, tampak pelaku diduga tengah merayu korbannya di sebuah gang sempit. Pelaku berinisial GG (44) kemudian tampak membawa pelaku ke depan sebuah rumah, kemudian meraba-raba dan menciumi korban. Tak berselang lama, pelaku dengan cara yang sama juga melakukan perbuatan bejatnya ke korban lainnya.

Usai kejadian kedua korban melaporkan perbuatan tersangka kepada orang tuanya dan mereka berdua merasa trauma. Mengetahui hal tersebut, orang tua korban langsung berupaya mengejarnya. Mengetahui perbuatannya diketahui, pelaku langsung melarikan diri.

Baca Juga  Polsek Juntinyuat Indramayu Amankan Puluhan Botol Miras dalam Patroli Rutin

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan kejadian pencabulan terhadap YAP dan ANA dilakukan GG pada 29 Agustus 2024 sekira pukul 13.30 bertempat di Dusun Babakan Limus Desa Margaluyu Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang.

“Untuk tersangka ditangkap pada hari itu juga oleh jajaran Satreskrim Polres Sumedang,” Jelas Kapolres Sumedang..

Atas perbuatannya ini tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal kurungan 20 tahun penjara dan denda Rp. 5 Milyar sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (4) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

ShareTweetSend
Previous Post

Masuki Masa Kampanye, Polresta Bogor Kota Terjunkan 40 Personel Jadi Pengawal Cawalkot dan Wakilnya

Next Post

HUT Lantas Ke-69, Satlantas Polres Garut Terus Berikan Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat

BeritaTerkait

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Sertifikat Halal Produk McDonald’s Dicabut di Indonesia
Berita

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Sertifikat Halal Produk McDonald’s Dicabut di Indonesia

Juni 13, 2025
HUT Bhayangkara: Polres Sumedang Berikan Layanan Kesehatan Gratis untuk Ojol
Berita

HUT Bhayangkara: Polres Sumedang Berikan Layanan Kesehatan Gratis untuk Ojol

Juni 13, 2025
Polres Tasikmalaya Bongkar Dua Kasus Besar Peredaran Narkoba dan Obat Keras Ilegal
Berita

Polres Tasikmalaya Bongkar Dua Kasus Besar Peredaran Narkoba dan Obat Keras Ilegal

Juni 13, 2025

Berita Terbaru

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Sertifikat Halal Produk McDonald’s Dicabut di Indonesia
Berita

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Sertifikat Halal Produk McDonald’s Dicabut di Indonesia

Juni 13, 2025

HUT Bhayangkara: Polres Sumedang Berikan Layanan Kesehatan Gratis untuk Ojol

HUT Bhayangkara: Polres Sumedang Berikan Layanan Kesehatan Gratis untuk Ojol

Juni 13, 2025
Polres Tasikmalaya Bongkar Dua Kasus Besar Peredaran Narkoba dan Obat Keras Ilegal

Polres Tasikmalaya Bongkar Dua Kasus Besar Peredaran Narkoba dan Obat Keras Ilegal

Juni 13, 2025
Polres Cirebon Kota Gelar Bakti Kesehatan Gratis untuk Pengemudi Ojek Online

Polres Cirebon Kota Gelar Bakti Kesehatan Gratis untuk Pengemudi Ojek Online

Juni 13, 2025
Polresta Cirebon Gelar Bhakti Kesehatan Gratis untuk Ratusan Pengemudi Ojek Online

Polresta Cirebon Gelar Bhakti Kesehatan Gratis untuk Ratusan Pengemudi Ojek Online

Juni 13, 2025
Enam Titik di Indramayu Dipantau ETLE Statis, Mulai Juli 2025

Enam Titik di Indramayu Dipantau ETLE Statis, Mulai Juli 2025

Juni 13, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.