No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Sempat Viral, Penjual Tape Yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Sumedang Berhasil Diringkus Polres Sumedang

September 25, 2024
in Berita
Reading Time: 1 min read
Sempat Viral, Penjual Tape Yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Sumedang Berhasil Diringkus Polres Sumedang

Penjual tape keliling pelaku pencabulan terhadap dua anak di bawah umur berinisial GG berhasil diringkus jajaran kepolisian dari Polres Sumedang.

Seorang pria penjual peuyeum atau tape menjadi pelaku pencabulan terhadap dua bocah perempuan di Kecamatan Tanjungsari. Aksi bejat pelaku tersebut terekam CCTV, dan sempat viral di sejumlah media sosial pada akhir Agustus 2024 lalu.

Dari rekaman CCTV yang beredar, tampak pelaku diduga tengah merayu korbannya di sebuah gang sempit. Pelaku berinisial GG (44) kemudian tampak membawa pelaku ke depan sebuah rumah, kemudian meraba-raba dan menciumi korban. Tak berselang lama, pelaku dengan cara yang sama juga melakukan perbuatan bejatnya ke korban lainnya.

Usai kejadian kedua korban melaporkan perbuatan tersangka kepada orang tuanya dan mereka berdua merasa trauma. Mengetahui hal tersebut, orang tua korban langsung berupaya mengejarnya. Mengetahui perbuatannya diketahui, pelaku langsung melarikan diri.

Baca Juga  Polri-TNI Jalin Sinergi Amankan Karnaval SCTV 2025 di Indramayu

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan kejadian pencabulan terhadap YAP dan ANA dilakukan GG pada 29 Agustus 2024 sekira pukul 13.30 bertempat di Dusun Babakan Limus Desa Margaluyu Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang.

“Untuk tersangka ditangkap pada hari itu juga oleh jajaran Satreskrim Polres Sumedang,” Jelas Kapolres Sumedang..

Atas perbuatannya ini tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal kurungan 20 tahun penjara dan denda Rp. 5 Milyar sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (4) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

ShareTweetSend
Previous Post

Masuki Masa Kampanye, Polresta Bogor Kota Terjunkan 40 Personel Jadi Pengawal Cawalkot dan Wakilnya

Next Post

HUT Lantas Ke-69, Satlantas Polres Garut Terus Berikan Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat

BeritaTerkait

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026
Berita

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026
Berita

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Polres Sumedang Tangani Kecelakaan Beruntun Empat Kendaraan di Tol Cisumdawu, Tiga Orang Tewas

Januari 26, 2026

Kapolres Karawang Tekankan Disiplin Personel dan Kesiagaan Evakuasi Banjir Saat Apel Pagi

Januari 26, 2026

Jaga Kondusivitas Dini Hari, Sat Samapta Polres Garut Amankan Pemuda Mabuk saat Patroli Presisi

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.