No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Seorang Kakek di Kota Banjar ditangkap Usai Nekat Cabuli Istri Tetangganya

Oktober 19, 2024
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 mins read
Satlantas Polres Subang Beri Imbauan Tegas Soal Overload dan Jam Operasional Dump Truck

Seorang pria berinisial EE (62) warga Kota Banjar, Jawa Barat, harus berurusan dengan hukum setelah nekat melakukan tindakan asusila terhadap tetangganya sendiri. EE ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di dalam kamar mandi dan di kebun dekat rumah korban.

Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Kamis (17/10/2024) siang, menjelaskan kronologi kejadian. Peristiwa pertama terjadi saat korban berada di kamar mandi dalam keadaan telanjang. Tak lama kemudian, EE datang dan korban pun reflek memakai handuk. Namun, terduga pelaku langsung memeluk serta mencium perempuan tersebut.

“Pelaku melakukan aksinya dalam keadaan memaksa, lalu korban meronta. Karena tenaga terlapor lebih kuat, sehingga korban tidak berdaya,” ujar Akbp Danny.

Sesaat kemudian, datang suami korban dan terlapor langsung melarikan diri lewat pintu samping.

Kejadian kedua terjadi di kebun dekat rumah korban. Saat itu, korban hendak membenarkan kondisi saluran air. EE kembali melancarkan aksinya dengan mempiting korban dari belakang dan menyeretnya kurang lebih 10 meter.

Baca Juga  Antisipasi Kerawanan Pilkada 2024, Polres Cianjur Gelar Simulasi Sispamkota

“Saat aksi yang kedua pelaku mempiting korban dari belakang sambil memegang kemaluan korban,” ucapnya.

“Korban berontak dengan menyikut tubuh terlapor. Korban pun terlepas dari dekapan pria ini dan langsung melarikan diri.”

Pasca kejadian tersebut, suami korban langsung meminta saran kepada tokoh masyarakat di lingkungannya dan lalu melapor kepada pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, EE dijerat dengan Pasal 6 Huruf c UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan atau Pasal 6 huruf a UU RI no 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif di balik aksi EE. Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan seksual di lingkungan sekitar.

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolres Pangandaran Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada Serentak 2024

Next Post

Polres Subang Beri Teguran Tegas: Dump Truck Overload dan Langgar Jam Operasional Ditegur Pasca Laka Maut

BeritaTerkait

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara
CEK FAKTA

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara

Juli 8, 2025
Polwan Polres Purwakarta Berikan Trauma Healing pada Bocah Korban Kekerasan Ayah Kandung
Berita

Polwan Polres Purwakarta Berikan Trauma Healing pada Bocah Korban Kekerasan Ayah Kandung

Juli 7, 2025
Kapolda Jabar Cek Kesiapan Almatsus dan Personel Dit Ressiber Polda Jabar, Tekankan Pemanfaatan Optimal Teknologi Siber
Berita

Kapolda Jabar Cek Kesiapan Almatsus dan Personel Dit Ressiber Polda Jabar, Tekankan Pemanfaatan Optimal Teknologi Siber

Juli 7, 2025

Berita Terbaru

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara
CEK FAKTA

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara

Juli 8, 2025

Polwan Polres Purwakarta Berikan Trauma Healing pada Bocah Korban Kekerasan Ayah Kandung

Polwan Polres Purwakarta Berikan Trauma Healing pada Bocah Korban Kekerasan Ayah Kandung

Juli 7, 2025
Kapolda Jabar Cek Kesiapan Almatsus dan Personel Dit Ressiber Polda Jabar, Tekankan Pemanfaatan Optimal Teknologi Siber

Kapolda Jabar Cek Kesiapan Almatsus dan Personel Dit Ressiber Polda Jabar, Tekankan Pemanfaatan Optimal Teknologi Siber

Juli 7, 2025
Anggota Geng Motor di Cimahi Ditangkap, Edarkan Tembakau Sintetis Rp60 Juta

Anggota Geng Motor di Cimahi Ditangkap, Edarkan Tembakau Sintetis Rp60 Juta

Juli 7, 2025
Buronan Kasus Hipnotis Lintas Provinsi & Luar Negeri Ditangkap Polres Garut

Buronan Kasus Hipnotis Lintas Provinsi & Luar Negeri Ditangkap Polres Garut

Juli 7, 2025
PWNU Jabar Dukung Penuh Polda Jabar Berantas Judi dan Premanisme, Jaga Kamtibmas

PWNU Jabar Dukung Penuh Polda Jabar Berantas Judi dan Premanisme, Jaga Kamtibmas

Juli 7, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.