No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Seorang Pria Diringkus Polisi Usai Lecehkan 6 Anak SD-SMP di Kawasan Puncak Cianjur

Desember 11, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Seorang Pria Diringkus Polisi Usai Lecehkan 6 Anak SD-SMP di Kawasan Puncak Cianjur

Polres Cianjur berhasil meringkus seorang pria berinisial FR (34) yang sehari-hari bekerja sebagai kuli angkut. Pelaku diringkus usai terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap sedikitnya enam anak laki-laki yang masih duduk di bangku SD dan SMP di kawasan Puncak Cipanas, Kabupaten Cianjur.

Aksi bejat pelaku terungkap ketika salah satu orang tua korban melaporkan perilaku FR kepada Polisi.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra, mengatakan bahwa setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penelusuran. Diketahui, jumlah korban tidak hanya satu, namun mencapai enam orang yang sudah teridentifikasi. Polisi menduga masih ada korban lain.

“Dari laporan tersebut, kami langsung melakukan penangkapan. Pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Cianjur untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar AKP Fajri, Kamis (11/12).

Baca Juga  Apresiasi Peran Satpam Mitra Polri dalam Jaga Kamtibmas, Polresta Cirebon Rayakan HUT Satpam ke-44

Pelaku mengakui aksinya sudah dilakukan sejak tahun 2023 di rumahnya sendiri yang bertetangga dengan para korban. Untuk melancarkan perbuatannya, FR menggunakan modus terencana yaitu Mengiming-imingi korban dengan meminjamkan ponsel yang berisi video porno dan Setelah itu, korban diberi uang jajan agar tidak melaporkan kepada orang tua.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (4) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polres Cianjur memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara serius dan tuntas.

ShareTweetSend
Previous Post

Baru Bebas 4 Hari, Residivis Curanmor Ditangkap Satreskrim Purwakarta

Next Post

Polisi Kawal Ketat Unras Ormas di KIIC Karawang

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026
Berita

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026
Berita

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Persib Bandung Gebrak Bursa Transfer, Resmi Datangkan Eks Bintang PSG Layvin Kurzawa!

Januari 25, 2026

Kebakaran Landa Toko Sanya di Cianjur, Polres Cianjur Sigap Padamkan Api dan Amankan Lokasi

Januari 25, 2026

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Malam dan Cek Kesiapsiagaan Polsek Jajaran, Jamin Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

Januari 25, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.