No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Seorang Warga Tewas Akibat Dikeroyok Pengamen, Polres Subang Tangkap Tiga Pelaku

Oktober 4, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Seorang Warga Tewas Akibat Dikeroyok Pengamen, Polres Subang Tangkap Tiga Pelaku

Polres Subang berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang warga lanjut usia di Kecamatan Pamanukan. Tiga pelaku, yang diketahui merupakan pengamen jalanan, berhasil diamankan pada Sabtu (4/10), kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan meninggal.

Menurut Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, peristiwa tragis ini dipicu oleh teguran. Kejadian berawal pada Jumat (3/10) siang, ketika tiga pelaku—yang sebelumnya mengonsumsi minuman keras jenis ciu—mendatangi rumah Rendi. Korban, Herna (66), merasa terganggu dan menegur para pelaku.

“Tidak terima dengan teguran itu, pelaku kemudian melempar batu ke arah korban hingga mengenai wajah dan pipinya, lalu melempari rumah korban dengan batu, bambu, dan kayu,” terang Kapolres.

Akibat penganiayaan tersebut, Herna ditemukan meninggal dunia di ruang tamu rumahnya pada Sabtu dini hari.

Baca Juga  Kapolrestabes Bandung Gelar Turnamen Basket, Ajang Unjuk Bakat dan Semangat Sportivitas Pelajar Jawa Barat

Ketiga pelaku yang diamankan adalah DS (28), MA (15), dan EK (39), semuanya warga Desa Mulyasari, Pamanukan, dan berprofesi sebagai pengamen.

Polres Subang bergerak cepat. Dua pelaku, DS dan MA, diamankan di rumah masing-masing pada pagi hari. Sementara EK sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap pada siang hari di wilayah Kasomalang, Kabupaten Subang, menunjukkan kesigapan aparat dalam memburu pelaku.

Para pelaku kini dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

“Polres Subang berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kapolres.

ShareTweetSend
Previous Post

Akhir Pekan, Satlantas Polres Majalengka Gelar Apel Kesiapan Pengamanan

Next Post

SatPolair Bersama Relawan Nelayan Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Pantai Karangpapak

BeritaTerkait

Berita

Polres Cianjur Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Pemuda Akibat Salah Sasaran, Dua Lainnya Diburu

Januari 27, 2026
Berita

Brimob Polda Jabar Terus Lanjutkan Pencarian Korban Longsor Cisarua, Siapkan Dapur Lapangan

Januari 27, 2026
Berita

Kapolresta Bogor Kota Jalin Sinergi dengan DPRD, Perkuat Keamanan dan Ketertiban

Januari 27, 2026

Berita Terbaru

Berita

Polres Cianjur Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Pemuda Akibat Salah Sasaran, Dua Lainnya Diburu

Januari 27, 2026

Brimob Polda Jabar Terus Lanjutkan Pencarian Korban Longsor Cisarua, Siapkan Dapur Lapangan

Januari 27, 2026

Kapolresta Bogor Kota Jalin Sinergi dengan DPRD, Perkuat Keamanan dan Ketertiban

Januari 27, 2026

Polresta Bandung Gelar Silaturahmi Akrab Bersama Purnawirawan Polri

Januari 27, 2026

Polda Jabar Tangkap 5 Pemburu Liar di Pegunungan Sanggabuana, Respon Viral Macan Tutul Pincang

Januari 27, 2026

Polda Jabar Terus Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor Cisarua, dari Logistik hingga Trauma Healing

Januari 27, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.