Polres Subang berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang warga lanjut usia di Kecamatan Pamanukan. Tiga pelaku, yang diketahui merupakan pengamen jalanan, berhasil diamankan pada Sabtu (4/10), kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan meninggal.
Menurut Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, peristiwa tragis ini dipicu oleh teguran. Kejadian berawal pada Jumat (3/10) siang, ketika tiga pelaku—yang sebelumnya mengonsumsi minuman keras jenis ciu—mendatangi rumah Rendi. Korban, Herna (66), merasa terganggu dan menegur para pelaku.
“Tidak terima dengan teguran itu, pelaku kemudian melempar batu ke arah korban hingga mengenai wajah dan pipinya, lalu melempari rumah korban dengan batu, bambu, dan kayu,” terang Kapolres.
Akibat penganiayaan tersebut, Herna ditemukan meninggal dunia di ruang tamu rumahnya pada Sabtu dini hari.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah DS (28), MA (15), dan EK (39), semuanya warga Desa Mulyasari, Pamanukan, dan berprofesi sebagai pengamen.
Polres Subang bergerak cepat. Dua pelaku, DS dan MA, diamankan di rumah masing-masing pada pagi hari. Sementara EK sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap pada siang hari di wilayah Kasomalang, Kabupaten Subang, menunjukkan kesigapan aparat dalam memburu pelaku.
Para pelaku kini dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Polres Subang berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kapolres.