Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Pelaku, AD (asal Maluku), berhasil menipu korban, M (warga Kota Banjar), dengan total kerugian mencapai Rp8,5 juta.
Kapolres Banjar, AKBP Tyas Puji Rahadi, S.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Heru Samsul Bahri, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Banjar pada Jumat, 9 Mei 2025, menjelaskan kronologi penipuan tersebut. AD, yang mengaku sebagai PNS Kemenhan, berhasil meyakinkan M untuk menikahinya dan meminta uang sebesar Rp8,5 juta sebagai biaya pengurusan pernikahan.
Namun, setelah menerima uang tersebut, AD tidak menggunakannya untuk tujuan yang dijanjikan. “Pelaku penipuan, AD, meminta uang sebesar Rp8,5 juta kepada korban, M, dengan alasan untuk biaya pengurusan pernikahan. Namun, setelah menerima uang tersebut, AD tidak menggunakan dana itu untuk tujuan yang dimaksud, melainkan menggunakannya untuk berjudi online, membayar kos, dan kebutuhan sehari-hari. Aksi ini semakin memperparah kerugian dan kekecewaan yang dialami oleh korban,” ujar Iptu Heru Samsul Bahri.
Perkenalan antara korban dan pelaku bermula saat keduanya berkunjung ke rumah saudara di Kota Banjar. “Dari situ, pelaku mulai membangun hubungan dengan korban dan melakukan penipuan dengan mengaku sebagai PNS di Kementerian Pertahanan,” ungkap Iptu Heru. AD semakin meyakinkan M dengan mengirimkan foto-foto palsu dirinya mengenakan seragam Satpol PP dan foto-foto yang diedit seolah-olah menunjukkan pekerjaannya di Kemenhan.
Kebohongan AD berhasil membuat M percaya akan statusnya sebagai PNS Kemenhan. Hal ini menyebabkan terjalinnya hubungan asmara dan korban bersedia memberikan uang untuk biaya pernikahan yang ternyata fiktif. “Setelah pelaku meminta uang untuk biaya pernikahan dan tidak memenuhi janjinya, korban merasa ditipu dan kecewa. Menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk meminta keadilan dan berharap pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Iptu Heru.
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa AD bukanlah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan seorang pengangguran. Atas perbuatannya menipu korban dengan janji palsu dan menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadi, AD dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ia terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang semakin beragam dan licik. Polres Banjar berkomitmen untuk terus mengungkap dan menindak tegas para pelaku kejahatan.