Polres Majalengka Polda Jabar membuktikan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Dalam dua operasi terpisah, petugas berhasil membongkar jaringan sediaan farmasi ilegal di Kecamatan Kasokandel serta penyalahgunaan sabu di Kecamatan Cikijing.
Langkah tegas ini diambil sebagai respon cepat atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Ratusan Butir Obat Keras Disita di Kasokandel
Operasi pertama dilakukan di Desa Gunungsari, Kecamatan Kasokandel, Minggu (25/1/2026). Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial HN dan DR. Keduanya diduga kuat berperan dalam menyimpan dan mendistribusikan obat keras tanpa izin edar resmi.
Tak main-main, polisi menyita ratusan butir obat terlarang yang berisiko tinggi jika dikonsumsi tanpa resep dokter, di antaranya 564 butir Dextromethorphan, 119 butir Tramadol, 116 butir Double Y, 104 butir Trihexyphenidyl, 49 butir Hexymer.
Selain obat-obatan, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp 943.000 dan sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Penyergapan Pengedar Sabu di Jalur Cikijing
Operasi kedua berlangsung di pinggir Jalan Raya Panawangan, Desa Cikijing, yang menyasar seorang tersangka berinisial JS. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif hingga ke wilayah Kabupaten Kuningan untuk melacak lokasi penyimpanan barang bukti.
Dari tangan JS, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat total 4,02 gram netto. Petugas juga mengamankan seperangkat alat hisap (bong), pipet kaca, timbangan, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Pesan Tegas Kapolres Majalengka
Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak masa depan generasi bangsa dengan narkoba.
“Kami bergerak berdasarkan data dan informasi masyarakat. Tersangka HN dan DR akan dijerat UU Kesehatan dengan ancaman pidana berat, sementara tersangka JS dijerat UU Narkotika. Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal untuk memberikan efek jera,” tegas AKP Sigit Purnomo, Rabu (27/1/2026).
Saat ini, seluruh tersangka sedang menjalani pemeriksaan mendalam guna mengungkap jaringan pemasok utama di balik peredaran gelap tersebut. Polres Majalengka berkomitmen untuk terus mengintensifkan patroli dan penyelidikan demi menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat dari ancaman narkotika.











Discussion about this post