No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Dibongkar Polres Sukabumi Kota: Pelaku Ditangkap di Malang

November 29, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Dibongkar Polres Sukabumi Kota: Pelaku Ditangkap di Malang

Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) roda empat yang terorganisir dengan rapi. Sindikat yang beraksi mencuri mobil Toyota Calya di Perumahan Gracias ini melibatkan empat pelaku yang ditangkap di lokasi berbeda, bahkan hingga ke Kota Malang.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan mobil pada 1 September 2025. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa penyelidikan intensif dilakukan oleh Polsek Lembursitu bersama Unit Jatanras Sat Reskrim.

Polisi berhasil menangkap empat terduga pelaku dengan peran terorganisir diantaranya pertama Eksekutor (UK alias S dan AS alias AB) Keduanya ditangkap di wilayah Cantayan, Sukabumi. berikutnya Pembuat Dokumen Palsu (AM dan US): Keduanya berperan sebagai pengawas dan pembuat STNK serta BPKB palsu, dan diringkus di sebuah kamar kos di Kota Malang pada Minggu (9/11).

Baca Juga  Ops Patuh Lodaya, Polres Garut Bagikan Helm Gratis Untuk Pengendara

“Penangkapan di Malang ini tidak mudah, namun berkat kerja keras personel di lapangan, kedua pelaku akhirnya berhasil kami amankan,” tutur AKBP Rita

Modusnya sangat terencana: pelaku meminjam kendaraan korban, membuat duplikat kunci, memalsukan dokumen, lalu menjual mobil tersebut seharga Rp120 juta ke pembeli di Jember melalui perantara.

Polisi menyita barang bukti, termasuk 4 unit mobil, 4 kunci duplikat, dan 2 BPKB/STNK palsu. Keempat pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 363 KUHP (Pencurian Pemberatan) dan Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Dokumen), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polres Sukabumi Kota menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dari praktik curanmor yang terorganisir.

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Jabar Akan Fasilitasi Buruh dan Pengusaha Melalui Pembentukan Desk Naker

Next Post

Dukung Program MBG, Polres Pangandaran Pastikan Dapur SPPG Bebas Limbah dan Ramah Lingkungan

BeritaTerkait

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026
Berita

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026
Berita

Wujudkan Generasi Sehat, Kapolres Ciamis Hadiri Peluncuran SPPG di Ponpes Gegempalan

Januari 28, 2026

Berita Terbaru

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026

Wujudkan Generasi Sehat, Kapolres Ciamis Hadiri Peluncuran SPPG di Ponpes Gegempalan

Januari 28, 2026

Jaga Kesehatan Pengungsi, Polda Jabar Gelar Bakti Kesehatan Terpadu bagi Warga Terdampak Longsor Pasirlangu

Januari 28, 2026

Pemkab Bandung Barat Salurkan Bantuan Peti Mati dan Kantong Jenazah ke Biddokkes Polda Jabar

Januari 28, 2026

Guna Percepat Evakuasi, Polda Jabar Terjunkan Unit K9 Lacak Korban Tertimbun

Januari 28, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.