Sindikat Pembobol Sekolah di Sumedang Ditangkap, Polisi Buru Dua Penadah Lainnya

Sindikat pencurian dengan pemberatan yang menyasar sekolah-sekolah di Kabupaten Sumedang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumedang. Dalam penangkapan ini, polisi meringkus lima pelaku utama dan satu penadah, sementara dua penadah lainnya masih buron.

Dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Rabu (10/9/2025). Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., menjelaskan bahwa para tersangka yang ditangkap adalah ART (36), NFS (25), FF (19), BK (27), dan A (24). Polisi juga menangkap penadah berinisial DKW (38), sementara dua penadah lain dengan julukan Ajo dan Bokep masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para tersangka beraksi di empat sekolah pada 3 September 2025, yaitu MTsN 1 Sumedang, Yayasan Al-Islam Sumedang, SMK Pembangunan Indonesia Sumedang, dan SMK Pemuda Sumedang. Modus yang mereka gunakan adalah merusak pintu dan jendela untuk mengambil barang elektronik seperti laptop, proyektor, dan komputer. Barang-barang curian tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil sewaan dan dijual kepada penadah.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia, linggis, obeng, kunci Y, tang, gembok, tas, dan puluhan barang elektronik hasil curian. Sebagian besar barang curian sudah dihancurkan oleh penadah untuk dijual kembali.

Atas perbuatannya, kelima tersangka pencurian dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara tersangka penadah dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Exit mobile version