No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Sindikat Pembobol Sekolah di Sumedang Ditangkap, Polisi Buru Dua Penadah Lainnya

September 10, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 mins read
Sindikat Pembobol Sekolah di Sumedang Ditangkap, Polisi Buru Dua Penadah Lainnya

Sindikat pencurian dengan pemberatan yang menyasar sekolah-sekolah di Kabupaten Sumedang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumedang. Dalam penangkapan ini, polisi meringkus lima pelaku utama dan satu penadah, sementara dua penadah lainnya masih buron.

Dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Rabu (10/9/2025). Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., menjelaskan bahwa para tersangka yang ditangkap adalah ART (36), NFS (25), FF (19), BK (27), dan A (24). Polisi juga menangkap penadah berinisial DKW (38), sementara dua penadah lain dengan julukan Ajo dan Bokep masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para tersangka beraksi di empat sekolah pada 3 September 2025, yaitu MTsN 1 Sumedang, Yayasan Al-Islam Sumedang, SMK Pembangunan Indonesia Sumedang, dan SMK Pemuda Sumedang. Modus yang mereka gunakan adalah merusak pintu dan jendela untuk mengambil barang elektronik seperti laptop, proyektor, dan komputer. Barang-barang curian tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil sewaan dan dijual kepada penadah.

Baca Juga  Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Sumedang

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia, linggis, obeng, kunci Y, tang, gembok, tas, dan puluhan barang elektronik hasil curian. Sebagian besar barang curian sudah dihancurkan oleh penadah untuk dijual kembali.

Atas perbuatannya, kelima tersangka pencurian dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara tersangka penadah dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Evakuasi Korban Tertemper Kereta Api Di Leles, Garut

Next Post

Berantas Penyakit Masyarakat, Polresta Cirebon Sita 112 Botol Miras dalam Razia Pekat

BeritaTerkait

Polresta Cirebon Dukung Swasembada Pangan dengan Tanam Jagung di Lahan 2,5 Hektar
Berita

Polresta Cirebon Dukung Swasembada Pangan dengan Tanam Jagung di Lahan 2,5 Hektar

September 11, 2025
Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Karawang, Kelompok Fiktif Raup Hampir Rp2 Miliar
Berita

Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Karawang, Kelompok Fiktif Raup Hampir Rp2 Miliar

September 11, 2025
Kapolres Ciamis Dampingi Pelepasan Kontingen Atlet Kabupaten Ciamis ke Tingkat Provinsi Jawa Barat
Berita

Kapolres Ciamis Dampingi Pelepasan Kontingen Atlet Kabupaten Ciamis ke Tingkat Provinsi Jawa Barat

September 11, 2025

Berita Terbaru

Polresta Cirebon Dukung Swasembada Pangan dengan Tanam Jagung di Lahan 2,5 Hektar
Berita

Polresta Cirebon Dukung Swasembada Pangan dengan Tanam Jagung di Lahan 2,5 Hektar

September 11, 2025

Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Karawang, Kelompok Fiktif Raup Hampir Rp2 Miliar

Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Karawang, Kelompok Fiktif Raup Hampir Rp2 Miliar

September 11, 2025
Kapolres Ciamis Dampingi Pelepasan Kontingen Atlet Kabupaten Ciamis ke Tingkat Provinsi Jawa Barat

Kapolres Ciamis Dampingi Pelepasan Kontingen Atlet Kabupaten Ciamis ke Tingkat Provinsi Jawa Barat

September 11, 2025
Polres Ciamis Gelar Peringatan Maulid Nabi, Teladani Akhlak Rasulullah untuk Wujudkan Polri Presisi

Polres Ciamis Gelar Peringatan Maulid Nabi, Teladani Akhlak Rasulullah untuk Wujudkan Polri Presisi

September 11, 2025
Curanmor di Cimaung Terungkap! Polisi Amankan Lima Pelaku dan Sita Barang Bukti

Curanmor di Cimaung Terungkap! Polisi Amankan Lima Pelaku dan Sita Barang Bukti

September 11, 2025
Polsek Dramaga Gelar Rembug Stunting, Sinergi Cegah dan Tangani Stunting di Tingkat Kecamatan

Polsek Dramaga Gelar Rembug Stunting, Sinergi Cegah dan Tangani Stunting di Tingkat Kecamatan

September 11, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.