Sipropam (Seksi Propam) Polres Sukabumi Kota mengamankan HM (39 tahun), seorang oknum anggota Polsek Cisaat, yang dilaporkan warga terkait dugaan tindak pidana perzinahan dan atau pencabulan. Kasipropam Polres Sukabumi Kota, AKP Sumarno, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil oleh pihak kepolisian.
“Oknum anggota yang dilaporkan warga terkait dugaan perzinahan dan atau pencabulan telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan,” ujar AKP Sumarno kepada awak media. “Pemeriksaan ini merupakan langkah awal dalam proses hukum dan tindakan disiplin terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.”
AKP Sumarno menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya menghubungi pelapor, HRM, namun hingga saat ini belum berhasil. “Kami telah mencoba menghubungi pelapor melalui berbagai cara, termasuk melalui WhatsApp, namun belum mendapatkan respons,” kata AKP Sumarno. “Kami berharap pelapor segera dapat dihubungi agar dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait laporan yang disampaikan.”
Pihak Sipropam Polres Sukabumi Kota memastikan bahwa HM telah ditempatkan di patsus (penempatan khusus) selama proses pemeriksaan berlangsung. “Sesuai aturan, yang bersangkutan langsung kami amankan dan jabatannya dicopot. Selama proses pemeriksaan dan hingga sebelum sidang kode etik, statusnya berada di bawah pengawasan Propam,” tegas AKP Sumarno.
Kasus dugaan perzinahan dan atau perbuatan cabul ini bermula dari laporan HRM ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Sukabumi Kota pada Kamis (13/3/2025). HRM melaporkan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istri sahnya dengan HM di sebuah rumah di Desa Gunungjaya, Cisaat, Kabupaten Sukabumi. HRM mengaku menjadi korban dari peristiwa tersebut.
Saat ini, kasus dugaan perzinahan dan atau pencabulan tersebut ditangani oleh Unit Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Proses penyelidikan dan penyidikan terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan guna mengungkap fakta sebenarnya. Polres Sukabumi Kota berkomitmen untuk memproses kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga akan memberikan perlindungan dan pendampingan kepada pelapor selama proses hukum berlangsung.
SS/TM