No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Spesialis Curanmor Di Garut Kembali Dibekuk Polisi, Aksi Terakhirnya Terekam CCTV

Juni 10, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Spesialis Curanmor Di Garut Kembali Dibekuk Polisi, Aksi Terakhirnya Terekam CCTV

Gipan (20), spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi dengan kelompoknya sambil menenteng pistol, kembali diringkus Tim Sancang Polres Garut awal Juni 2025 di kawasan Cibatu. Penangkapan ini merupakan penangkapan kedua bagi Gipan, yang sebelumnya pernah ditangkap karena kasus yang sama saat masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan bahwa Gipan dan TW (22) telah diamankan. Gipan diketahui telah melakukan aksi pencurian lebih dari 20 kali di wilayah Bandung dan Garut. Kelompok Gipan mengincar sepeda motor yang tidak diawasi pemiliknya dan menjebol lubang kunci motor untuk membawa kabur sepeda motor tersebut.

Yang menarik perhatian adalah aksi Gipan yang terbilang berani karena ia kerap menenteng pistol saat beraksi. Pistol ini digunakan untuk menakut-nakuti korban jika aksi mereka kepergok. Aksi Gipan terakhir kali terekam CCTV saat ia mencuri sepeda motor di kawasan Cijolang beberapa hari sebelum penangkapan.

Baca Juga  Puluhan Premanisme Diberantas, Warga Bandung Apresiasi Langkah Tegas Polisi

Dalam rekaman CCTV, Gipan yang mengenakan hoodie hitam, penutup wajah, dan helm terlihat jelas menenteng pistol berwarna hitam saat beraksi. Polisi masih mengejar tiga pelaku lainnya dan mencari pistol yang diaku Gipan dibawa oleh tersangka yang masih buron.

Gipan dan TW dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimum 7 tahun penjara. Dari tangan Gipan, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci leter Y dan dua unit sepeda motor hasil curian. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Tim Sancang Polres Garut.

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Amankan TKP Kebakaran di Garut, Kerugian Capai Rp 25 Juta

Next Post

Polresta Cirebon Intensifkan Patroli, Cegah Geng Motor dan Tindak Kriminalitas

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.