Dalam sebuah operasi besar-besaran yang berlangsung selama dua bulan, September hingga Oktober 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 18 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang, serta menangkap 24 tersangka. Operasi ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Subang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Subang dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat adiktif.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Mapolres Subang pada Kamis (31/10/2024) sore, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan hasil kerja keras tim Satres Narkoba Polres Subang yang bekerja tanpa henti untuk mengungkap kasus-kasus peredaran narkoba di berbagai wilayah di Subang.
“Operasi ini menargetkan para pengedar dan pengguna narkoba di berbagai kecamatan di Subang. Kami berhasil mengungkap 18 kasus yang tersebar di 12 kecamatan, dengan Pamanukan menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, yaitu 3 kasus,” ungkap Kapolres.
Dari 24 tersangka yang ditangkap, 9 orang terlibat dalam peredaran sabu, 2 orang terkait ganja, 2 orang terkait tembakau sintetis, 10 orang terlibat dalam penyalahgunaan obat sediaan farmasi, dan 1 orang terkait psikotropika. Para tersangka memiliki latar belakang profesi yang beragam, menunjukkan bahwa peredaran narkoba telah merambah berbagai lapisan masyarakat.
Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka meliputi 62,26 gram sabu, 582 gram ganja kering, 3 pohon ganja, 330,11 gram tembakau sintetis, 9.542 butir obat sediaan farmasi, dan 73 butir psikotropika. Selain itu, polisi juga mengamankan 18 handphone, 3 timbangan digital, 8 tas, 5 sepeda motor, dan uang tunai Rp. 1.320.000.
Modus operandi yang digunakan para tersangka umumnya sama, yaitu sistem COD (cash on delivery), tatap muka langsung, dan menggunakan peta untuk menentukan lokasi transaksi. Hal ini menunjukkan bahwa para pengedar narkoba telah memiliki strategi tersendiri untuk menghindari pengawasan pihak berwenang.
“Kami tidak akan berhenti di sini,” tegas Kapolres Ariek. “Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap para pengedar dan pengguna narkoba di Subang. Kami juga akan meningkatkan upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari bahaya narkoba.”
Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. “Peran masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Jika menemukan adanya transaksi atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak berwenang,” ujar Kapolres.
Dengan terungkapnya 18 kasus dan penangkapan 24 tersangka, Polres Subang berharap dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Subang dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.