Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Februari hingga Maret 2025. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., di Mapolres Kuningan.
Dalam kurun waktu dua bulan tersebut, sebanyak sebelas orang tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki berhasil diamankan dari berbagai kecamatan di wilayah hukum Polres Kuningan. Kasus-kasus yang berhasil diungkap terdiri dari satu kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi, satu kasus narkotika jenis sabu, satu kasus psikotropika, dua kasus gabungan psikotropika dan obat keras/bebas terbatas, serta empat kasus penyalahgunaan obat keras/bebas terbatas.
Pengungkapan dilakukan di lima kecamatan, yaitu Kuningan, Mandirancan, Cigandamekar, Jalaksana, dan Cipicung. Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga pekerja informal dan residivis.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mencakup 30 butir ekstasi, 1,7 gram sabu, serta 224 butir psikotropika dari berbagai jenis seperti Alprazolam, Clonazepam, Merlopam, Riklona, dan Diazepam. Selain itu, turut diamankan 4.877 butir obat keras atau bebas terbatas yang terdiri atas Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Dextromethorphan.
Modus operandi yang digunakan para pelaku antara lain dengan sistem tempel, yakni menyimpan barang di lokasi tertentu berdasarkan kesepakatan, serta dengan cara tatap muka langsung atau cash on delivery (COD).
Terhadap para pelaku dikenakan pasal-pasal berbeda sesuai jenis tindak pidananya. Untuk kasus narkotika jenis ekstasi dan sabu, penyidik menerapkan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 hingga 5 tahun penjara. Untuk kasus psikotropika, diterapkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sementara pelaku penyalahgunaan obat keras/bebas terbatas dijerat Pasal 435 dan/atau 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kuningan. Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu tugas kepolisian.
“Ini bukti nyata bahwa kami serius dalam perang terhadap narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Dengan pengungkapan sembilan kasus ini, Polres Kuningan berharap dapat menekan peredaran narkoba di wilayah hukum setempat dan memberikan efek jera bagi para pelaku.