No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Sukses Berantas Narkoba: Polres Kuningan Tangkap 11 Tersangka dalam 9 Kasus

Mei 2, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Sukses Berantas Narkoba: Polres Kuningan Tangkap 11 Tersangka dalam 9 Kasus

Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Februari hingga Maret 2025. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., di Mapolres Kuningan.

Dalam kurun waktu dua bulan tersebut, sebanyak sebelas orang tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki berhasil diamankan dari berbagai kecamatan di wilayah hukum Polres Kuningan. Kasus-kasus yang berhasil diungkap terdiri dari satu kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi, satu kasus narkotika jenis sabu, satu kasus psikotropika, dua kasus gabungan psikotropika dan obat keras/bebas terbatas, serta empat kasus penyalahgunaan obat keras/bebas terbatas.

Pengungkapan dilakukan di lima kecamatan, yaitu Kuningan, Mandirancan, Cigandamekar, Jalaksana, dan Cipicung. Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga pekerja informal dan residivis.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mencakup 30 butir ekstasi, 1,7 gram sabu, serta 224 butir psikotropika dari berbagai jenis seperti Alprazolam, Clonazepam, Merlopam, Riklona, dan Diazepam. Selain itu, turut diamankan 4.877 butir obat keras atau bebas terbatas yang terdiri atas Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Dextromethorphan.

Modus operandi yang digunakan para pelaku antara lain dengan sistem tempel, yakni menyimpan barang di lokasi tertentu berdasarkan kesepakatan, serta dengan cara tatap muka langsung atau cash on delivery (COD).

Baca Juga  Waspada! Modus Penipuan Catut Nama dan Foto Kapolres Tasikmalaya di WhatsApp

Terhadap para pelaku dikenakan pasal-pasal berbeda sesuai jenis tindak pidananya. Untuk kasus narkotika jenis ekstasi dan sabu, penyidik menerapkan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 hingga 5 tahun penjara. Untuk kasus psikotropika, diterapkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sementara pelaku penyalahgunaan obat keras/bebas terbatas dijerat Pasal 435 dan/atau 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kuningan. Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu tugas kepolisian.

“Ini bukti nyata bahwa kami serius dalam perang terhadap narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Dengan pengungkapan sembilan kasus ini, Polres Kuningan berharap dapat menekan peredaran narkoba di wilayah hukum setempat dan memberikan efek jera bagi para pelaku.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Garut Ringkus Dua Tersangka Curanmor di Tarogong Kidul, Tiga TKP Terungkap

Next Post

Kapolres Banjar Berikan Motivasi dan Bantuan Buku di Peringatan Hardiknas

BeritaTerkait

Polres Tasikmalaya Kota Wujudkan Akses Air Bersih, Salurkan Bantuan Sumur Bor di Tamansari
Berita

Polres Tasikmalaya Kota Wujudkan Akses Air Bersih, Salurkan Bantuan Sumur Bor di Tamansari

Juni 16, 2025
Polres Majalengka Bagikan 750 Paket Sembako dalam Peringatan Hari Bhayangkara ke-79
Berita

Polres Majalengka Bagikan 750 Paket Sembako dalam Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Juni 16, 2025
Polres Karawang Ungkap Peredaran Obat Terlarang di Warung Kelontong
Berita

Polres Karawang Ungkap Peredaran Obat Terlarang di Warung Kelontong

Juni 16, 2025

Berita Terbaru

Polres Tasikmalaya Kota Wujudkan Akses Air Bersih, Salurkan Bantuan Sumur Bor di Tamansari
Berita

Polres Tasikmalaya Kota Wujudkan Akses Air Bersih, Salurkan Bantuan Sumur Bor di Tamansari

Juni 16, 2025

Polres Majalengka Bagikan 750 Paket Sembako dalam Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Polres Majalengka Bagikan 750 Paket Sembako dalam Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Juni 16, 2025
Polres Karawang Ungkap Peredaran Obat Terlarang di Warung Kelontong

Polres Karawang Ungkap Peredaran Obat Terlarang di Warung Kelontong

Juni 16, 2025
Polres Subang Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan Tersangka dan 15 Gram Barang Bukti

Polres Subang Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan Tersangka dan 15 Gram Barang Bukti

Juni 16, 2025
Aksi Tawuran Digagalkan! Empat Remaja di Bogor Diamankan

Aksi Tawuran Digagalkan! Empat Remaja di Bogor Diamankan

Juni 16, 2025
Aksi Koboi Jalanan di Bogor Viral, Pelaku Ditangkap Polisi

Aksi Koboi Jalanan di Bogor Viral, Pelaku Ditangkap Polisi

Juni 16, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.