Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, akan segera menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis untuk meningkatkan efektivitas penindakan pelanggaran lalu lintas dan menekan angka kecelakaan. Titik pertama pemasangan ETLE direncanakan di Kecamatan Jatinangor, kawasan pendidikan dengan lalu lintas yang padat.
Kasat Lantas Polres Sumedang, AKP Dini Kulsum Mardiani, menyampaikan rencana tersebut di sela-sela pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2025, Selasa (15/7/2025). ETLE statis yang akan dipasang merupakan bantuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dan direncanakan terpasang pada Oktober 2025.
“Pihak pemda memberi dukungan kepada kita. Itu nanti akan dipasang di wilayah pendidikan di Jatinangor,” kata AKP Dini Kulsum Mardiani.
Pada tahap awal, hanya satu unit ETLE statis yang akan dipasang di Jatinangor. Namun, pemerintah daerah berencana menambah satu unit lagi di wilayah Sumedang Kota pada tahun depan.
“Baru satu titik. Tahun depan mungkin pemda akan membantu kita satu titik lagi yaitu di wilayah kota,” ujarnya.
Penerapan ETLE diharapkan dapat mengurangi angka pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan kesadaran pengguna jalan akan aturan yang berlaku. Pengendara yang melanggar akan menerima surat pemberitahuan pelanggaran, misalnya terkait penggunaan sabuk pengaman.
“Jadi nantinya yang kena ETLE ini diberikan surat pemberitahuan yang bersangkutan melanggar aturan lalu lintas seperti tidak menggunakan sabuk pengaman,” jelas AKP Dini Kulsum Mardiani.
Selain Jatinangor, kepolisian merekomendasikan beberapa titik lain untuk pemasangan ETLE, terutama di pusat-pusat keramaian di Sumedang. Penerapan ETLE ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas di Kabupaten Sumedang.