Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal yang meresahkan jemaah di dua masjid berbeda. Dua orang pria berinisial AF (32) dan HE (27) ditangkap setelah aksi mereka terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) saat menguras uang sumbangan jemaah.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasat Reskrim AKP Uyun Saepul Uyun mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (6/2/2026) dini hari. Pengungkapan ini berawal dari laporan kehilangan pada Kamis (5/2/2026) yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif menggunakan metode scientific crime investigation. Tim Inafis Polres Purwakarta melakukan identifikasi dan pencocokan data dari rekaman CCTV untuk melacak identitas para pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka melakukan aksinya di Masjid Jami Fatimah Az-Zahra, Kelurahan Tegal Munjul, dan Masjid Nurul Hidayah di wilayah Cikopak. Modus operandi yang digunakan adalah dengan mendatangi masjid menggunakan sepeda motor, mengambil kotak amal di area wudhu, lalu memecahkan kacanya untuk mengambil uang di dalamnya. Aksi tersebut dilakukan secara terencana pada waktu subuh dan siang hari saat kondisi lingkungan sekitar sedang sepi.
Dari hasil interogasi sementara, pihak kepolisian mengungkap fakta bahwa uang hasil curian tersebut diduga kuat digunakan para tersangka untuk bermain judi online. Saat ini, kedua pelaku yang berasal dari luar wilayah tempat kejadian perkara tersebut telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Purwakarta. Mereka dijerat dengan Pasal 476 juncto Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penyidik Satreskrim Polres Purwakarta masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada lokasi masjid lain yang pernah menjadi sasaran kedua tersangka. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) tambahan berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan dan pengakuan para pelaku.
Menanggapi kejadian ini, Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di wilayah Purwakarta untuk meningkatkan kewaspadaan. Pihak kepolisian menyarankan agar kotak amal selalu disimpan di dalam area masjid yang terkunci dan aman, terutama saat kondisi masjid sedang tidak ada aktivitas, guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa di masa mendatang.











Discussion about this post