Polres Kuningan menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika, psikotropika, dan obat-obatan keras/bebas terbatas. Sepanjang Januari hingga Februari 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap 7 kasus, mengamankan 7 tersangka, dan menyita berbagai jenis barang bukti.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto dan Kasi Humas AKP Mugiyono, menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba sesuai arahan pemerintah.
“Peredaran narkoba akan terus kami berantas, apalagi sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” tegas AKBP Willy Andrian.
Tujuh kasus tersebut tersebar di beberapa kecamatan: Kuningan (2 kasus), Cidahu (1 kasus), Ciawigebang (1 kasus), Jalaksana (1 kasus), Sindangagung (1 kasus), dan Cigugur (1 kasus). Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 27,7 gram sabu, 38,76 gram ganja, 38 butir alprazolam, 1.143 butir tramadol, dan 300 butir trihexyphenidyl. Para tersangka terdiri dari 5 laki-laki dan 2 perempuan, dengan berbagai latar belakang profesi, termasuk satu residivis (AF).
Modus operandi yang digunakan beragam, mulai dari sistem tempel hingga transaksi langsung (COD). atas perbuatannya Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.
AKBP Willy Andrian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. ia juga menyampaikan bahwa Polres Kuningan berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.