No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Tegas Berantas Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Kuningan Berhasil Ungkap 7 Kasus Narkoba

Februari 8, 2025
in Berita, Daerah, Narkoba
Reading Time: 1 min read
Tegas Berantas Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Kuningan Berhasil Ungkap 7 Kasus Narkoba

Polres Kuningan menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika, psikotropika, dan obat-obatan keras/bebas terbatas. Sepanjang Januari hingga Februari 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap 7 kasus, mengamankan 7 tersangka, dan menyita berbagai jenis barang bukti.

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto dan Kasi Humas AKP Mugiyono, menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba sesuai arahan pemerintah.

“Peredaran narkoba akan terus kami berantas, apalagi sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” tegas AKBP Willy Andrian.

Tujuh kasus tersebut tersebar di beberapa kecamatan: Kuningan (2 kasus), Cidahu (1 kasus), Ciawigebang (1 kasus), Jalaksana (1 kasus), Sindangagung (1 kasus), dan Cigugur (1 kasus). Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 27,7 gram sabu, 38,76 gram ganja, 38 butir alprazolam, 1.143 butir tramadol, dan 300 butir trihexyphenidyl. Para tersangka terdiri dari 5 laki-laki dan 2 perempuan, dengan berbagai latar belakang profesi, termasuk satu residivis (AF).

Baca Juga  [HOAX] Muncul Hoaks Pemberian THR Berupa BBM Gratis dari Pertamina

Modus operandi yang digunakan beragam, mulai dari sistem tempel hingga transaksi langsung (COD).  atas perbuatannya Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.

AKBP Willy Andrian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. ia juga menyampaikan bahwa Polres Kuningan berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

ShareTweetSend
Previous Post

Wujudkan Sinergi dan Kekompakan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Pasirwangi Gotong Royong Perbaiki Bendungan Jebol

Next Post

Pastikan Kondisi Masyarakat Pasca Banjir, Polres Subang Lakukan Bakti Sosial

BeritaTerkait

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026
Berita

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026
Berita

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Tragedi Brutal di Liga 4: Tiga Pemain Dihukum Seumur Hidup, Sepak Bola Indonesia dalam Sorotan!

Januari 27, 2026

Polwan Polres Subang Berikan Trauma Healing Ceria untuk Anak-Anak Korban Banjir Pamanukan

Januari 27, 2026

Polres Karawang Siaga Penuh di Lokasi Banjir, Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Januari 27, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.