No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Tekan Angka Kriminalitas Jelang Ramadan, Polda Jabar Ringkus 353 Tersangka Sindikat C3

Februari 19, 2026
in Berita
Reading Time: 2 mins read

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan jalanan melalui Operasi Mandiri Ungkap C3 yang digelar serentak di seluruh wilayah hukum Jawa Barat. Dalam operasi yang berlangsung selama dua pekan, terhitung sejak 2 hingga 15 Februari 2026, pihak kepolisian berhasil menggulung ratusan pelaku kejahatan yang selama ini meresahkan masyarakat.

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa operasi besar-besaran ini berhasil mengungkap 328 laporan polisi terkait tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) atau yang dikenal dengan istilah C3. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 353 orang tersangka berhasil diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum.

“Operasi ini kami gelar sebagai langkah cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadan 1447 H. Fokus utama kami adalah memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Jawa Barat tetap aman dan kondusif sehingga warga dapat beribadah dengan tenang,” ujar Kapolda Jabar, Rabu (18/2).

Dalam penangkapan tersebut, jajaran Polda Jabar juga mengamankan ribuan barang bukti yang cukup mencolok, di antaranya 1.122 unit kendaraan roda dua, 7 unit kendaraan roda empat, serta 4 unit kendaraan roda enam. Selain kendaraan, petugas juga menyita alat-alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan seperti 2 pucuk senjata api, 21 bilah senjata tajam, puluhan ponsel, hingga uang tunai puluhan juta rupiah.

Baca Juga  Polres Cirebon kota gencarkan KRYD Patroli mobile sisir kewilayahan

Terkait modus operandi, pihak kepolisian mencatat bahwa mayoritas pelaku curanmor masih mengandalkan penggunaan kunci palsu atau ‘astag’ untuk merusak lubang kunci motor sasaran. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolda menyebutkan bahwa desakan ekonomi menjadi alasan klasik para tersangka, meski tidak sedikit yang nekat mencuri demi memenuhi gaya hidup foya-foya.

Ketegasan kepolisian tidak berhenti pada penangkapan saja. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukumannya pun tidak main-main, yakni pidana maksimal 9 tahun penjara, bahkan bisa mencapai 20 tahun hingga seumur hidup jika aksi kejahatan tersebut menyebabkan hilangnya nyawa korban.

“Kami berkomitmen tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan jalanan di Jawa Barat. Ini adalah bentuk keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman yang nyata bagi masyarakat,” tegasnya

ShareTweetSend
Previous Post

Komitmen Polda Jabar Pulihkan Hak Korban: Ribuan Motor Curanmor Disita dan Dikembalikan ke Pemilik

Next Post

Polda Jabar Tindak 56 Ribu Pelanggar Knalpot Bising, Komitmen Ciptakan Kenyamanan di Jalan Raya

BeritaTerkait

Berita

Ciptakan Ramadan Kondusif, Polrestabes Bandung Perketat Patroli dan Larang Konvoi Sahur

Februari 19, 2026
Berita

Sirkuit Mandalika Resmi Masuk Kalender GT World Challenge Asia 2026, Siap Dongkrak Sport Tourism Nasional

Februari 19, 2026
Berita

Dukung Swasembada Pangan, Biro SDM Polda Jabar Sulap Limbah Kantin Jadi Media Tanam Jagung

Februari 19, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Ciptakan Ramadan Kondusif, Polrestabes Bandung Perketat Patroli dan Larang Konvoi Sahur

Februari 19, 2026

Sirkuit Mandalika Resmi Masuk Kalender GT World Challenge Asia 2026, Siap Dongkrak Sport Tourism Nasional

Februari 19, 2026

Dukung Swasembada Pangan, Biro SDM Polda Jabar Sulap Limbah Kantin Jadi Media Tanam Jagung

Februari 19, 2026

Dukung Kenyamanan Ibadah, Satuan Samapta Polres Garut Gelar Aksi Bersih-Bersih Masjid Jami Al-Amar

Februari 19, 2026

Polsek Gantar Selamatkan Nyawa Pemuda Majalengka yang Hendak Melompat ke Sungai di Kawasan Hutan Sanca

Februari 19, 2026

Polisi Ringkus Pelaku Utama Pembacokan Juru Parkir di Cikampek, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

Februari 19, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.