Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan jalanan melalui Operasi Mandiri Ungkap C3 yang digelar serentak di seluruh wilayah hukum Jawa Barat. Dalam operasi yang berlangsung selama dua pekan, terhitung sejak 2 hingga 15 Februari 2026, pihak kepolisian berhasil menggulung ratusan pelaku kejahatan yang selama ini meresahkan masyarakat.
Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa operasi besar-besaran ini berhasil mengungkap 328 laporan polisi terkait tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) atau yang dikenal dengan istilah C3. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 353 orang tersangka berhasil diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum.
“Operasi ini kami gelar sebagai langkah cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadan 1447 H. Fokus utama kami adalah memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Jawa Barat tetap aman dan kondusif sehingga warga dapat beribadah dengan tenang,” ujar Kapolda Jabar, Rabu (18/2).
Dalam penangkapan tersebut, jajaran Polda Jabar juga mengamankan ribuan barang bukti yang cukup mencolok, di antaranya 1.122 unit kendaraan roda dua, 7 unit kendaraan roda empat, serta 4 unit kendaraan roda enam. Selain kendaraan, petugas juga menyita alat-alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan seperti 2 pucuk senjata api, 21 bilah senjata tajam, puluhan ponsel, hingga uang tunai puluhan juta rupiah.
Terkait modus operandi, pihak kepolisian mencatat bahwa mayoritas pelaku curanmor masih mengandalkan penggunaan kunci palsu atau ‘astag’ untuk merusak lubang kunci motor sasaran. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolda menyebutkan bahwa desakan ekonomi menjadi alasan klasik para tersangka, meski tidak sedikit yang nekat mencuri demi memenuhi gaya hidup foya-foya.
Ketegasan kepolisian tidak berhenti pada penangkapan saja. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukumannya pun tidak main-main, yakni pidana maksimal 9 tahun penjara, bahkan bisa mencapai 20 tahun hingga seumur hidup jika aksi kejahatan tersebut menyebabkan hilangnya nyawa korban.
“Kami berkomitmen tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan jalanan di Jawa Barat. Ini adalah bentuk keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman yang nyata bagi masyarakat,” tegasnya











Discussion about this post