Bogor, Jawa Barat – Polresta Bogor Kota terus berupaya meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan melakukan razia minuman keras (miras) ilegal. Razia yang dilakukan pada Jumat malam (13/6/2025) di wilayah Kecamatan Tanah Sareal berhasil mengamankan sebanyak 87 botol miras berbagai jenis.
“Telah dilaksanakan kegiatan operasi sasaran penjualan miras ilegal atau tanpa izin yang menjadi salah satu masalah sosial yang kerap menyebabkan berbagai dampak negatif di masyarakat,” kata Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus, Sabtu (14/6/2025).
Razia ini bertujuan untuk menekan peredaran miras ilegal yang seringkali menjadi pemicu berbagai bentuk gangguan kamtibmas. Petugas berhasil menyita 68 botol ciu ukuran 600 ml, 7 botol ciu ukuran 1.500 ml, dan 12 botol anggur putih dari sebuah warung kelontong.
“Total 87 botol sebanyak 55.260 ml miras berhasil diamankan,” terang Ipda Eko Agus.
Seluruh barang bukti hasil razia tersebut telah di bawa ke kantor Polresta Bogor Kota dan diserahkan kepada Satresnarkoba untuk proses lebih lanjut. Razia miras ini menunjukkan keseriusan Polresta Bogor Kota dalam menciptakan kondisi yang aman dan kondusif bagi masyarakat Kota Bogor. Keberhasilan ini juga menunjukkan kemampuan Polresta Bogor Kota dalam mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas yang diakibatkan oleh peredaran miras ilegal.