No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Tekan pelanggaran lalu lintas, Polres Cimahi Bersama Dishub Pasang CCTV Tilang Elektronik

Desember 15, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Tekan pelanggaran lalu lintas, Polres Cimahi Bersama Dishub Pasang CCTV Tilang Elektronik

Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bersama Polres Cimahi memperkuat penegakan hukum lalu lintas melalui sinergi pemasangan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau E-Tilang. Instalasi kamera dengan anggaran Rp1,298 miliar ini kini telah terpasang di Jalan Gandawijaya, pusat kota Cimahi.

Kepala Dishub Kota Cimahi, Endang, menegaskan bahwa proyek ini merupakan bukti kolaborasi dua institusi dalam upaya modernisasi pelayanan dan keselamatan publik.

Menurut Endang, pembagian tugas dalam operasional ETLE sangat jelas: Dishub bertanggung jawab atas pemasangan perangkat dan infrastruktur, sementara pihak Kepolisian, melalui Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi, yang akan mengoperasikan sistem penegakan hukumnya.

“Pemasangan perangkat ETLE dilaksanakan oleh Dishub dan dioperasikan oleh kepolisian. Ini adalah kolaborasi Satuan Polres Cimahi dalam rangka menekan pelanggaran sebagai upaya mewujudkan kelancaran dan keselamatan lalu lintas di Kota Cimahi,” jelas Endang.

Baca Juga  Polres Cianjur dan Pemkab Gelar Job Fair Jelang HUT RI, Ratusan Pencari Kerja Antusias Ikuti Validasi dan Wawancara

Sistem ETLE di Jalan Gandawijaya – jalur utama dengan kepadatan tinggi – bertujuan menggantikan tilang manual, memungkinkan pengawasan yang lebih akurat, objektif, dan terintegrasi dengan basis data kepolisian.

Pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera, seperti tidak memakai helm, berboncengan tiga, tidak memakai sabuk pengaman, atau mengemudi sambil bermain ponsel, akan diproses secara digital. Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Dengan sinergi ini, diharapkan mampu menekan angka kecelakaan dan mewujudkan budaya tertib berlalu lintas yang lebih baik di cimahi.

ShareTweetSend
Previous Post

Polri Sabet Arkaya Wiwarta Prajanugraha dalam Monev KIP 2025

Next Post

Polri Siaga Penuh Nataru, Wakapolri : Hotline 110 Dioptimalkan Jadi Saluran Respon Cepat

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.