Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bersama Polres Cimahi memperkuat penegakan hukum lalu lintas melalui sinergi pemasangan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau E-Tilang. Instalasi kamera dengan anggaran Rp1,298 miliar ini kini telah terpasang di Jalan Gandawijaya, pusat kota Cimahi.
Kepala Dishub Kota Cimahi, Endang, menegaskan bahwa proyek ini merupakan bukti kolaborasi dua institusi dalam upaya modernisasi pelayanan dan keselamatan publik.
Menurut Endang, pembagian tugas dalam operasional ETLE sangat jelas: Dishub bertanggung jawab atas pemasangan perangkat dan infrastruktur, sementara pihak Kepolisian, melalui Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi, yang akan mengoperasikan sistem penegakan hukumnya.
“Pemasangan perangkat ETLE dilaksanakan oleh Dishub dan dioperasikan oleh kepolisian. Ini adalah kolaborasi Satuan Polres Cimahi dalam rangka menekan pelanggaran sebagai upaya mewujudkan kelancaran dan keselamatan lalu lintas di Kota Cimahi,” jelas Endang.
Sistem ETLE di Jalan Gandawijaya – jalur utama dengan kepadatan tinggi – bertujuan menggantikan tilang manual, memungkinkan pengawasan yang lebih akurat, objektif, dan terintegrasi dengan basis data kepolisian.
Pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera, seperti tidak memakai helm, berboncengan tiga, tidak memakai sabuk pengaman, atau mengemudi sambil bermain ponsel, akan diproses secara digital. Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Dengan sinergi ini, diharapkan mampu menekan angka kecelakaan dan mewujudkan budaya tertib berlalu lintas yang lebih baik di cimahi.










