Garut – Sat Res Narkoba Polres Garut, gencar lakukan operasi cipta kondusif antisipasi gangguan kamtibmas dengan sasaran sajam, miras, dan aksi premanisme lainnya. Minggu malam (21/04/2024).
Anggota Sat Res Narkoba Polres Garut melakukan razia dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan/peredaran miras.
Sat Res Narkoba Polres Garut menemukan penyedia miras di Jalan Otista Kecamatan Tarogong Kaler dan Jalan Merdeka Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut.
Dari hasil kegiatan patroli operasi miras itu Sat Res Narkoba Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 10 botol minuman beralkohol jenis intisari, 12 botol minuman beralkohol jenis AOK kecil, 12 botol minuman beralkohol jenis Kawa-kawa Hijau, 10 botol minuman beralkohol jenis Iceland Mix, dan 13 botol minuman beralkohol jenis Beer bintang dengan total keseluruhan 57 botol miras.
Sat Res Narkoba juga mengamankan penjual/penyedia miras “AE” (35) warga Kec. Garut Kota Kab. Garut, dan “EN” (42) warga Kec. Parbuluan Kab. Dairi, yang diboyong ke Mapolres Garut beserta barang buktinya.
Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K , M.Si, melalui Kasat Res Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit SH. MH., mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolres Garut guna pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjut Juntar mengatakan jika pihaknya akan melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari minuman keras (miras).