Purwakarta, Jawa Barat – Sebuah kasus penganiayaan yang berujung maut mengegerkan warga Kampung Sayang Heulang, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Rangga (19), seorang remaja pengamen asal Rengas Dengklok, Kabupaten Karawang, tewas setelah dianiaya oleh temannya sendiri, AM, karena cemburu.
Peristiwa tragis ini terjadi di rumah AM pada Kamis malam, 12 Juni 2025. AM, yang masih berusia di bawah 17 tahun, menemukan mantan kekasihnya, Caca, sedang bermesraan dengan Rangga di dalam kamarnya.
“Amarah dan api cemburu tak terbendung. Pelaku langsung melampiaskan emosinya dengan menganiaya Rangga, yang saat itu dalam kondisi sakit,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H, Sabtu (14/6/2025).
Rangga yang dalam kondisi kritis kemudian dibawa ke jalan utama oleh AM dengan maksud mencari pertolongan medis. Sayangnya, nyawa Rangga tak tertolong.
Pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Purwakarta dan Polsek Jatiluhur langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian. Jenazah korban dikirim ke rumah sakit di Bandung untuk dilakukan autopsi.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lillik Ardhiansyah melalui Kasat Reskrim, AKP Uyun Saepul Uyun, mengatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan intensif dan pelaku telah diamankan di Mapolres Purwakarta.
“Kami belum dapat menetapkan pasal yang akan dikenakan kepada pelaku karena masih di bawah umur dan menunggu hasil penyidikan lengkap,” ucapnya.
Polres Purwakarta berkomitmen kasus ini secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku. Proses hukum yang transparan dan adil menjadi prioritas utama Polres Purwakarta dalam memberikan kepastian hukum kepada korban dan keluarga.