Seorang pria lansia berinisial Abah Andi, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), kini telah ditahan oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini menyusul laporan dari keluarga korban dan video penggerudukan warga ke rumah pelaku yang sempat viral di media sosial.
Video amatir yang tersebar luas itu menunjukkan sejumlah warga mendatangi kediaman Abah Andi, menuntut pengakuan atas perbuatannya. Aksi ini menarik perhatian publik dan memicu reaksi keras.
Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofir Supangkat, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyidikan.
“Bahwa benar bahwa kami menerima laporan tersebut dan sedang dilakukan proses penyidikan,” ungkap Iptu Gofir pada Rabu (16/7/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan keluarga korban. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera bergerak melakukan penelusuran, memeriksa sejumlah saksi, dan mengumpulkan bukti, termasuk hasil visum korban. Dari hasil penyelidikan yang mendalam, polisi kemudian melanjutkan ke tahap penyidikan dan akhirnya berhasil menangkap Abah Andi.
“Sementara terlapor sudah ditahan oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Cimahi,” kata Gofir. Dari pemeriksaan awal, Abah Andi terbukti melakukan tindak pidana pelecehan terhadap korban yang masih duduk di bangku sekolah.
Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain. “Masih didalami untuk jumlah korbannya. Proses masih berjalan, mohon waktu,” tambah Gofur.
Atas perbuatannya, Abah Andi akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini menjadi pengingat serius akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari ancaman kejahatan seksual.