No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bandung Barat, Berhasil Ditangkap Polisi

Juli 16, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bandung Barat, Berhasil Ditangkap Polisi

Seorang pria lansia berinisial Abah Andi, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), kini telah ditahan oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini menyusul laporan dari keluarga korban dan video penggerudukan warga ke rumah pelaku yang sempat viral di media sosial.

Video amatir yang tersebar luas itu menunjukkan sejumlah warga mendatangi kediaman Abah Andi, menuntut pengakuan atas perbuatannya. Aksi ini menarik perhatian publik dan memicu reaksi keras.

Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofir Supangkat, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyidikan.

“Bahwa benar bahwa kami menerima laporan tersebut dan sedang dilakukan proses penyidikan,” ungkap Iptu Gofir pada Rabu (16/7/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan keluarga korban. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera bergerak melakukan penelusuran, memeriksa sejumlah saksi, dan mengumpulkan bukti, termasuk hasil visum korban. Dari hasil penyelidikan yang mendalam, polisi kemudian melanjutkan ke tahap penyidikan dan akhirnya berhasil menangkap Abah Andi.

Baca Juga  Polda Jabar Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Perusakan Rumah Ibadah di Sukabumi

“Sementara terlapor sudah ditahan oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Cimahi,” kata Gofir. Dari pemeriksaan awal, Abah Andi terbukti melakukan tindak pidana pelecehan terhadap korban yang masih duduk di bangku sekolah.

Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain. “Masih didalami untuk jumlah korbannya. Proses masih berjalan, mohon waktu,” tambah Gofur.

Atas perbuatannya, Abah Andi akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini menjadi pengingat serius akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari ancaman kejahatan seksual.

ShareTweetSend
Previous Post

Cegah Beras Oplosan, Tim Gabungan Polres Sumedang Sisir Pasar Tanjungsari

Next Post

Dua Pelaku Curanmor di Karawang Diciduk Polisi, Masyarakat Diimbau Tetap Waspada

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.