Setelah sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO), seorang pria berinisial KS, yang diketahui berprofesi sebagai oknum wartawan online, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Sumedang pada Minggu (27/7) malam. KS adalah tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Kepala Desa Ciuyah, Kecamatan Cisarua.
Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah, membenarkan penyerahan diri tersebut. “Iya, yang bersangkutan datang Sabtu malam untuk menyerahkan diri,” kata AKP Tanwin saat dihubungi, Senin (28/7) pagi.
Setibanya di Mapolres Sumedang sekitar pukul 23.00 WIB, KS langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Setelah proses pemeriksaan, pelaku langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan KS melengkapi jumlah tersangka yang terlibat dalam kasus pemerasan ini. Sebelumnya, Satreskrim Polres Sumedang juga telah berhasil menangkap satu DPO lainnya, yaitu CR (44), di rumahnya di Dusun Sukahurip, Desa Legok Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, pada Senin (7/7) lalu.
Total, Polres Sumedang telah mengamankan tujuh orang dalam kasus pemerasan terhadap Kepala Desa Ciuyah. Ketujuh orang ini ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pemerasan dan mengaku-ngaku sebagai wartawan. Lima orang yang diamankan sebelumnya adalah AS (51), RAP (48), H (47), TH (34), dan AM (57). Mereka saat ini sudah mendekam di rumah tahanan Polres Sumedang.
Kasus ini menjadi peringatan bagi oknum-oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan untuk melakukan tindak pidana pemerasan, serta menunjukkan keseriusan Polres Sumedang dalam memberantas kejahatan.