No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Tetangga Sendiri Curi Emas Batangan dan Uang Tunai, Polresta Cirebon Ungkap Kasus di Gebang Ilir

Juni 13, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Keamanan
Reading Time: 1 min read
Tetangga Sendiri Curi Emas Batangan dan Uang Tunai, Polresta Cirebon Ungkap Kasus di Gebang Ilir

Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian emas batangan dan uang tunai di Desa Gebang Ilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Pelaku, JM (42), yang tak lain adalah tetangga korban, berhasil ditangkap.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Rabu (4/5/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Korban baru menyadari kehilangan emas batangannya keesokan harinya.

“Pelaku diduga menggunakan kunci rumah korban yang disimpan di tiang depan rumah untuk masuk. Ia mencari barang di kamar, namun tak menemukan apa pun,” ungkap Kombes Pol Sumarni pada Jumat (13/6/2025).

JM kemudian masuk ke tempat kerja korban dan mencongkel meja kerja menggunakan obeng yang ada di meja tersebut. Ia berhasil mengambil dua batang emas batangan masing-masing seberat 100 gram dan uang tunai Rp500.000. Total kerugian korban mencapai Rp401.700.000.

Baca Juga  Polres Indramayu Gelar Apel Latihan Kontijensi, Pastikan Pilkada 2024 Aman dan Lancar

Polresta Cirebon berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari JM, antara lain: satu batang emas batangan 100 gram, uang tunai Rp18.400.000 (sisa hasil penjualan satu batang emas), dua unit handphone, satu kotak cincin batu akik, dan obeng.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Gebang. JM dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Sumarni.

 

ShareTweetSend
Previous Post

Polresta Bandung Gelar Olahraga Sehat Bersama, Jalin Sinergi dengan Masyarakat

Next Post

Polresta Cirebon Dukung Ekonomi Lokal Desa Ciawijapura, Salurkan Bantuan Budidaya Ikan Nila

BeritaTerkait

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026
Berita

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026
Berita

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Berita Terbaru

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Polres Sumedang Tangani Kecelakaan Beruntun Empat Kendaraan di Tol Cisumdawu, Tiga Orang Tewas

Januari 26, 2026

Kapolres Karawang Tekankan Disiplin Personel dan Kesiagaan Evakuasi Banjir Saat Apel Pagi

Januari 26, 2026

Jaga Kondusivitas Dini Hari, Sat Samapta Polres Garut Amankan Pemuda Mabuk saat Patroli Presisi

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.