Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian emas batangan dan uang tunai di Desa Gebang Ilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Pelaku, JM (42), yang tak lain adalah tetangga korban, berhasil ditangkap.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Rabu (4/5/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Korban baru menyadari kehilangan emas batangannya keesokan harinya.
“Pelaku diduga menggunakan kunci rumah korban yang disimpan di tiang depan rumah untuk masuk. Ia mencari barang di kamar, namun tak menemukan apa pun,” ungkap Kombes Pol Sumarni pada Jumat (13/6/2025).
JM kemudian masuk ke tempat kerja korban dan mencongkel meja kerja menggunakan obeng yang ada di meja tersebut. Ia berhasil mengambil dua batang emas batangan masing-masing seberat 100 gram dan uang tunai Rp500.000. Total kerugian korban mencapai Rp401.700.000.
Polresta Cirebon berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari JM, antara lain: satu batang emas batangan 100 gram, uang tunai Rp18.400.000 (sisa hasil penjualan satu batang emas), dua unit handphone, satu kotak cincin batu akik, dan obeng.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Gebang. JM dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Sumarni.