No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Tetapkan 6 Tersangka Perusakan Kebun Teh, Bupati Apresiasi Langkah Tegas Polresta

Desember 15, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Tetapkan 6 Tersangka Perusakan Kebun Teh, Bupati Apresiasi Langkah Tegas Polresta

Polresta Bandung mendapat apresiasi tinggi dari berbagai pihak, termasuk Bupati Bandung, atas tindakan cepat Satreskrim yang menetapkan enam orang tersangka dalam kasus perusakan kebun teh PTPN I Regional 2 Malabar di Kecamatan Pangalengan. Kasus ini menjadi perhatian serius lantaran perusakan telah mencapai hampir 150 hektare, atau setara 210 lapangan sepak bola.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menilai ketegasan kepolisian sudah tepat untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih parah.

“Kami sangat menghargai kerja cepat Polresta Bandung dalam mengungkap dan menangkap para pelaku perusakan kebun teh ini. Dampaknya bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir, longsor, hingga banjir bandang yang sebelumnya pernah melanda kawasan Pangalengan,” ujar Dadang.

sementara itu Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, mengungkapkan bahwa enam tersangka yang ditetapkan pada Rabu (10/12) memiliki peran berbeda: satu orang sebagai aktor utama/donatur, satu mandor, dan empat pekerja lapangan.

Baca Juga  Polres Bogor Ungkap Kasus Judi Online Selama Sepekan

Para tersangka diketahui melakukan pemotongan tanaman teh secara ilegal sejak 2024 dengan tujuan mengalihfungsikan lahan konservasi tersebut menjadi area pertanian sayuran. Kerusakan ekologis akibat alih fungsi lahan ini, menurut ahli lingkungan ITB, berdampak serius pada sistem hidrologi, yang memperbesar risiko banjir di wilayah Bandung Raya.

Meskipun mengapresiasi penindakan yang dilakukan Polresta Bandung, masyarakat Warga berharap kepolisian untuk segera menuntaskan kasus hingga ke akar-akarnya, khususnya terhadap seorang yang diduga kuat sebagai donatur utama berinisial HB, yang hingga kini disebut masih bebas.

“Kami berharap aparat kepolisian segera bertindak tegas dan menuntaskan kasus ini hingga ke aktor utama,” ujar salah seorang warga.

ShareTweetSend
Previous Post

Razia Pekat Di Arjawinangun, Polresta Cirebon Sita Botol Miras Pabrikan hingga Ciu

Next Post

Jelang natal, Kapolres Purwakarta Cek Langsung Keamanan Seluruh Gereja

BeritaTerkait

Berita

Persib Bandung vs PSBS Biak: Maung Bandung Menang Tipis, Kembali ke Puncak

Januari 26, 2026
Berita

Penghormatan Terakhir, Polda Jabar Makamkan Aiptu Anumerta Jerry Sonconery Secara Dinas Kepolisian

Januari 26, 2026
Berita

Polri Terjunkan Pasukan K-9 Spesialis ‘Cadaver’ Percepat Pencarian Korban Longsor Cisarua

Januari 26, 2026

Berita Terbaru

Berita

Persib Bandung vs PSBS Biak: Maung Bandung Menang Tipis, Kembali ke Puncak

Januari 26, 2026

Penghormatan Terakhir, Polda Jabar Makamkan Aiptu Anumerta Jerry Sonconery Secara Dinas Kepolisian

Januari 26, 2026

Polri Terjunkan Pasukan K-9 Spesialis ‘Cadaver’ Percepat Pencarian Korban Longsor Cisarua

Januari 26, 2026

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.