Sukabumi, Jawa Barat – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil menciduk tiga kurir dan pengedar sabu-sabu yang telah lama menjadi target buruan, dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Sukabumi.
“Ketiga tersangka ini berbeda jaringan, tetapi modus operandi mereka sama, yaitu mengedarkan sabu melalui sistem transfer, tempel, atau menyimpan paket dengan arahan tertentu,” jelas Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Iwan Hendi Sutisna.
Tersangka ALH (29) ditangkap di Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, dengan barang bukti 32 paket kecil sabu siap edar. HD (52) ditangkap di sekitar Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, dan polisi menyita dua paket sedang sabu serta satu timbangan digital. Sementara, YI ditangkap di Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, dengan barang bukti 62 paket sabu dan dua timbangan digital. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka mencapai 28,18 gram.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengungkapkan, “Kami juga mengamankan tiga unit timbangan digital, satu unit sepeda motor, dan dua unit handphone sebagai barang bukti tambahan.”
Ketiga tersangka melakukan transaksi melalui aplikasi WhatsApp tanpa bertemu langsung. Mereka hanya berkomunikasi dengan pemesan yang sudah mereka kenal dan percaya.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat dengan pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara selama 15 tahun hingga seumur hidup.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Sukabumi Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Operasi ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba dan berperan aktif dalam memberantasnya.