No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Tiga Pelaku Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Tasikmalaya, Rp28,7 Juta Diamankan

Maret 26, 2025
in Berita, Hukum, Keamanan, Nasional
Reading Time: 1 mins read
Tiga Pelaku Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Tasikmalaya, Rp28,7 Juta Diamankan
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dan mengamankan tiga pelaku, yaitu CCN (40), S (40), dan UU (64). Ketiga pelaku diamankan di Kampung Singarani, Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, pada Selasa (25/3/2025).

 

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim melakukan penyelidikan intensif atas maraknya peredaran uang palsu di wilayah tersebut.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu tersangka, CCN, diduga akan melakukan transaksi uang palsu di kawasan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera bertindak dan berhasil menangkap ketiga pelaku pada pukul 03.00 WIB.

 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp28,7 juta, sebuah alat pendeteksi uang palsu, dan tiga unit ponsel yang digunakan dalam transaksi.

 

Diketahui, para pelaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang bernama Darsono di Cijantung, Jakarta Timur, dengan harga Rp4 juta. Mereka berencana menjualnya kembali seharga Rp5 juta untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta.

 

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Mata Uang, juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

 

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi peredaran uang palsu di sekitar mereka.
Baca Juga  Kapolda Jabar Sambut Kedatangan Kapolri Beserta Rombongan
ShareTweetSend
Previous Post

Polsek Pameungpeuk Beri Kado Istimewa: Motor Baru untuk Tukang Ojek Korban Penipuan

Next Post

[HOAX] Muncul Hoaks Pemberian THR Berupa BBM Gratis dari Pertamina

BeritaTerkait

[SALAH] Ibadah Sambil Joget
CEK FAKTA

[SALAH] Ibadah Sambil Joget

Mei 17, 2025
Satresnarkoba Polres Garut Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Desa Sirnagalih, Warga Diajak Jadi Mitra Pencegahan
Berita

Satresnarkoba Polres Garut Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Desa Sirnagalih, Warga Diajak Jadi Mitra Pencegahan

Mei 17, 2025
Kadiv Humas Himbau Masyarakat Tak Ragu Laporkan Aksi Premanisme Melalui Call Center Maupun WA Aduan
Berita

Kadiv Humas Himbau Masyarakat Tak Ragu Laporkan Aksi Premanisme Melalui Call Center Maupun WA Aduan

Mei 17, 2025

Berita Terbaru

[SALAH] Ibadah Sambil Joget
CEK FAKTA

[SALAH] Ibadah Sambil Joget

Mei 17, 2025

Satresnarkoba Polres Garut Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Desa Sirnagalih, Warga Diajak Jadi Mitra Pencegahan

Satresnarkoba Polres Garut Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Desa Sirnagalih, Warga Diajak Jadi Mitra Pencegahan

Mei 17, 2025
Kadiv Humas Himbau Masyarakat Tak Ragu Laporkan Aksi Premanisme Melalui Call Center Maupun WA Aduan

Kadiv Humas Himbau Masyarakat Tak Ragu Laporkan Aksi Premanisme Melalui Call Center Maupun WA Aduan

Mei 17, 2025
Rapat Bersama Gubernur, Kapolda Jabar Tekankan Polres dan Pemda Bersama Sama Wujudkan Jabar Makmur

Rapat Bersama Gubernur, Kapolda Jabar Tekankan Polres dan Pemda Bersama Sama Wujudkan Jabar Makmur

Mei 17, 2025
Polda Jabar, Polda Metro Jaya, dan Pemprov Jabar Jalin Sinergi: Wujudkan Jawa Barat yang Aman, Tertib, dan Makmur

Polda Jabar, Polda Metro Jaya, dan Pemprov Jabar Jalin Sinergi: Wujudkan Jawa Barat yang Aman, Tertib, dan Makmur

Mei 17, 2025
Bangun Kedekatan dengan Masyarakat dan Cegah Radikalisme, Bid Humas Polda Jabar Nobar Film Sayap-Sayap Patah 2

Bangun Kedekatan dengan Masyarakat dan Cegah Radikalisme, Bid Humas Polda Jabar Nobar Film Sayap-Sayap Patah 2

Mei 17, 2025

Bandung         Indramayu

Copyright© 2025

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.