No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Tiga Pelaku Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Tasikmalaya, Rp28,7 Juta Diamankan

Maret 26, 2025
in Berita, Hukum, Keamanan, Nasional
Reading Time: 1 min read
Tiga Pelaku Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Tasikmalaya, Rp28,7 Juta Diamankan
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dan mengamankan tiga pelaku, yaitu CCN (40), S (40), dan UU (64). Ketiga pelaku diamankan di Kampung Singarani, Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, pada Selasa (25/3/2025).

 

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim melakukan penyelidikan intensif atas maraknya peredaran uang palsu di wilayah tersebut.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu tersangka, CCN, diduga akan melakukan transaksi uang palsu di kawasan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera bertindak dan berhasil menangkap ketiga pelaku pada pukul 03.00 WIB.

 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp28,7 juta, sebuah alat pendeteksi uang palsu, dan tiga unit ponsel yang digunakan dalam transaksi.

 

Diketahui, para pelaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang bernama Darsono di Cijantung, Jakarta Timur, dengan harga Rp4 juta. Mereka berencana menjualnya kembali seharga Rp5 juta untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta.

 

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Mata Uang, juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

 

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi peredaran uang palsu di sekitar mereka.
Baca Juga  Polda Jabar Dalami Dugaan Perencanaan dalam Kasus Konten Ujaran Kebencian Resbob
ShareTweetSend
Previous Post

Polsek Pameungpeuk Beri Kado Istimewa: Motor Baru untuk Tukang Ojek Korban Penipuan

Next Post

[HOAX] Muncul Hoaks Pemberian THR Berupa BBM Gratis dari Pertamina

BeritaTerkait

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026
Berita

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026
Berita

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Berita Terbaru

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Tragedi Brutal di Liga 4: Tiga Pemain Dihukum Seumur Hidup, Sepak Bola Indonesia dalam Sorotan!

Januari 27, 2026

Polwan Polres Subang Berikan Trauma Healing Ceria untuk Anak-Anak Korban Banjir Pamanukan

Januari 27, 2026

Polres Karawang Siaga Penuh di Lokasi Banjir, Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Januari 27, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.