Polresta Bandung berhasil meringkus tiga orang pelaku perundungan yang diduga memaksa seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) memakan daging musang dalam sebuah video yang viral di media sosial. Kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada 16 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.
“Polresta Bandung langsung bergerak cepat pukul 21.00 WIB, hanya selang waktu tiga jam dari dilaporkan, kami bisa mengamankan pelaku yang mem-posting maupun yang merekam daripada kegiatan tersebut,” ungkap Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, di Kabupaten Bandung, Rabu (18/12/2024).
Dalam video yang beredar, terlihat korban dipaksa makan daging musang yang telah dimasak, disertai dengan kata-kata kasar dari para pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku motifnya adalah untuk membuat konten viral dan meningkatkan jumlah pengikut di media sosial,” jelasnya.
Namun, setelah video tersebut viral dan mendapat kecaman publik, salah satu pelaku bahkan menutup akun media sosialnya karena takut.
“Melihat videonya viral dan pihak keluarga tidak terima, kemudian sempat berkonsultasi ke polsek dan kemudian dilaporkan ke polres. Kejadian ini terjadi pada tanggal 10 Desember 2024,” tambahnya.
Meskipun para pelaku mengaku ini adalah kali pertama mereka melakukan tindakan serupa, polisi masih mendalami kemungkinan adanya tindakan serupa sebelumnya.
“Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut yakni R bertugas merekam video, W mengucapkan kata-kata menghina dalam video dan J yang mem-posting video ke media sosial,” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengundang keprihatinan karena melibatkan ABK sebagai korban. Polisi diharapkan dapat menyelidiki kasus ini secara tuntas dan memberikan efek jera bagi para pelaku, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya perundungan di media sosial.