Berkat laporan masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba dan menangkap tiga pengedar ganja. Penangkapan ini berawal dari operasi penyergapan di Karawang Barat hingga pengembangan kasus ke Jakarta Timur.
“Ketiga pelaku yang ditangkap di antaranya Bagas alias Agas, Indra Pratama alias Tama, dan Rikiansyah alias Riki,” kata Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, Rabu (10/9/2025).
Penangkapan ini bermula dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di Desa Purwadana, Kecamatan Karawang Barat. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan Bagas alias Agas di rumahnya.
Dari tangan Bagas, petugas menyita berbagai barang bukti, termasuk ganja yang disimpan dalam ember hitam dan tas selempang. Petugas juga menemukan timbangan digital dan plastik klip yang digunakan untuk mengemas ganja.
Dari hasil pemeriksaan, Bagas mengaku mendapatkan pasokan ganja dari dua rekannya di Cipinang, Jakarta Timur, yaitu Indra Pratama dan Rikiansyah. Berdasarkan informasi ini, tim langsung bergerak ke Jakarta dan berhasil menangkap keduanya di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku mencapai 3,5 kilogram ganja. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Karawang.










