Jajaran Polsek Cisurupan Polres Garut berhasil membongkar praktik pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus unik namun mematikan di wilayah Kecamatan Sukaresmi. Tiga orang pemuda berhasil diringkus setelah melakukan aksi perampokan motor dengan cara menjebak korbannya menggunakan batang pohon pisang.
Insiden tersebut terjadi di jalan desa kawasan Kampung Tarikolot, Desa Sukajaya, pada Jumat malam (30/1/2026). Para pelaku yang kini telah diamankan yakni AT (21), DD (19), dan seorang remaja di bawah umur berinisial DS (16).
Jebakan Batang Pohon Pisang
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menjelaskan kronologi kejadian yang tergolong rapi tersebut. Pelaku sengaja melintangkan batang pohon pisang sepanjang 120 cm di tengah jalan untuk memaksa pengendara motor berhenti.
Saat korban turun dari motor untuk menyingkirkan batang pohon tersebut, para pelaku yang bersembunyi di kegelapan langsung muncul secara tiba-tiba.
“Para pelaku menarik dan melakukan kekerasan kepada korban sebelum membawa kabur sepeda motornya. Ini merupakan modus yang sangat membahayakan pengguna jalan pada malam hari,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Rabu (4/2/2026).
Evakuasi Dramatis dari Amukan Massa
Penangkapan para pelaku berlangsung dramatis pada Sabtu siang (31/1/2026). Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, Unit Reskrim Polsek Cisurupan berhasil mengendus keberadaan mereka berkat laporan dari warga.
Ketiga tersangka sempat diamankan di Kantor Desa Mekarjaya. Namun, situasi sempat memanas saat ratusan warga yang geram mulai mengepung lokasi. Guna menghindari aksi main hakim sendiri, Kapolsek Cisurupan AKP Yulius Siswantoro memimpin langsung proses evakuasi pelaku dengan bantuan Tim Sancang Polres Garut untuk dibawa ke Mapolres Garut.
Barang Bukti dan Penegakan Hukum
Dalam penangkapan tersebut, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak kriminal para pelaku, di antaranya:
- 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX hitam (milik korban).
- Gear sepeda motor yang dililit tali sabuk (digunakan sebagai senjata untuk menganiaya korban).
- 1 batang pohon pisang (alat untuk menjebak korban).
AKP Yulius Siswantoro mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat, namun kami ingatkan agar warga tidak main hakim sendiri. Kami pastikan proses penegakan hukum berjalan tegas sesuai prosedur yang berlaku,” pungkas Kapolsek.
Kini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Garut untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam aksi kejahatan jalanan serupa di wilayah Kabupaten Garut.









Discussion about this post