No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Tiga Tersangka Ditangkap Terkait Pengeroyokan Pengendara Motor di Baleendah

Juli 18, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Tiga Tersangka Ditangkap Terkait Pengeroyokan Pengendara Motor di Baleendah

Polresta Bandung telah menangkap dan menetapkan tiga tersangka atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan A (22), seorang pengendara motor, meninggal dunia.

Peristiwa nahas ini terjadi di Jalan Raya Laswi, Cipicung, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, pada Selasa (8/7) malam. Ketiga tersangka yang berhasil diamankan berinisial DS (24), LI (29), dan LF (21).

Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengungkapkan motif pengeroyokan ini bermula dari tantangan yang dilayangkan korban kepada DS. Tantangan tersebut dipicu oleh komunikasi yang terjadi antara DS dan kekasih korban.

“Ketiga pelaku telah mengakui perbuatannya memukul dan menendang korban secara bersama-sama,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandung, Jumat (18/7).

Kecemburuan korban menjadi pemicu utama insiden ini.

Setelah ditantang, DS kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada LI dan LF. Ketiganya sepakat untuk mencari korban dan membalas tantangan tersebut, yang akhirnya berujung pada aksi pengeroyokan. LI, yang kebetulan mengenal korban, membantu mencari tahu lokasi berkumpul korban.

Baca Juga  PWNU Jabar Dukung Penuh Polda Jabar Berantas Judi dan Premanisme, Jaga Kamtibmas

Akibat pengeroyokan tersebut, A mengalami luka serius dan meninggal dunia. Keluarga korban baru melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setelah pemakaman berlangsung.

“Korban meninggal dunia kemarin dan telah dimakamkan. Setelah itu, keluarga baru melapor ke polisi,” jelasnya.

Untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban, Polresta Bandung berencana melakukan proses ekshumasi pada Sabtu (19/7).

Ketiga tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

ShareTweetSend
Previous Post

Sosialisasi Safety Driving di Purwakarta, Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Next Post

Antisipasi Beras Oplosan, Tim Gabungan Sidak Pasar Pagi Cirebon

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.