Sistem tilang poin telah diterapkan di Jawa Barat, namun masih bertahap. Wadirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Edwin Affandi, menjelaskan bahwa saat ini tilang poin difokuskan pada pelanggar yang menyebabkan kecelakaan.
“Pengemudi yang ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan akan dikenakan poin, 12 poin untuk kecelakaan biasa dan hingga 30 poin jika ada korban jiwa,” kata Kombes Pol Edwin Affandi saat ditemui di Mapolda Jabar, Kamis (27/2/2025). Pencabutan SIM akan direkomendasikan ke pengadilan jika pengurangan poin melebihi batas.
Untuk pelanggaran ringan, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap digunakan. Jawa Barat memiliki 20 titik ETLE yang menilang berdasarkan pengenalan wajah (face recognition). Surat tilang dikirim ke alamat rumah atau via WhatsApp.
Penerapan tilang poin secara menyeluruh masih menunggu kesiapan sistem sesuai petunjuk Korlantas Polri. Saat ini, dua skema berjalan beriringan: ETLE untuk pelanggaran ringan dan tilang poin untuk pelanggar berat yang menyebabkan kecelakaan.
“Tilang poin sudah diterapkan di Jabar, namun bertahap dan disesuaikan dengan kondisi lapangan,” tegas Kombes Pol Edwin Affandi. Polda Jabar berharap sistem ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan berlalu lintas.